Blokir Judi Online Punya Tantangan Tak Mudah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 566.332 konten perjudian di ranah digital. Jumlah itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Meski begitu, pemerintah mengakui memiliki tantangan yang tak mudah dalam upaya penanganan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 566.332 konten perjudian di ranah digital. Jumlah itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Meski begitu, pemerintah mengakui memiliki tantangan yang tak mudah dalam upaya penanganan judi online.
"Kami punya beberapa tantangan yang dihadapi," kata Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, dalam keterangan persnya, Selasa (23/8).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa tumpukan sampah di Kota Jogja viral di media sosial? Viral Tumpukan Sampah Sepanjang 50 Meter di Kota Baru Jogja, Begini Kondisinya Sekarang Penanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tantangannya adalah produksi ulang situs judi tersebut dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
"Kemudian, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo," jelas dia.
Selain itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ungkapnya.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
(mdk/faz)