Cara Daftar NPWP Online
Cara daftar NPWP online dapat menjadi pilihan kamu yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. NPWP berfungsi untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Daftar NPWP online dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Cara daftar NPWP online dapat menjadi pilihan kamu yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berfungsi untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Nomor NPWP terdiri dari lima belas digit angka. Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut dan tiga digit terakhir adalah yang menandakan status Wajib Pajak.
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Apa yang harus dipersiapkan saat membuat NPWP secara online dengan domisili berbeda? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online meskipun domisili kita berbeda dengan alamat di KTP? Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya apakah membuat NPWP harus sesuai domisili. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Bagaimana cara saya mengecek apakah NIK saya sudah dijadikan NPWP? Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak: Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman. Masukkan 16 digit NIK Anda. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.” Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan. Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Bagaimana cara mengajukan KPM Prima? Melalui fitur widget ini di D-Bank PRO, kamu bisa melihat aneka produk pinjaman sesuai dengan kebutuhan kamu. Setelah itu, klik Credit Simulation agar kamu bisa mendapatkan akses mudah untuk simulasi cicilan kredit. Terakhir, isi Autofill Form. Selama pengisian formulir autofill ini, nantinya ada beberapa data kamu yang akan diisikan secara otomatis dari data di sistem Danamon untuk mempersingkat proses pengajuan pendanaan, namun fitur ini hanya dapat digunakan jika kamu telah menjadi nasabah Danamon.
Cara Daftar NPWP Online
Cara daftar NPWP online dapat dilakukan dengan cukup mudah dan bisa dari rumah saja melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP yang sudah kami rangkumkan.
Berikut ini tutorial cara daftar NPWP Online dengan mudah.
- Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Pilih menu “Daftar Akun”.
- Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti masukkan email, password, dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
- Kamu akan menerima email link aktivasi NPWP online. Kamu cukup membuka kotak masuk (inbox) pada email aktif yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti arahan yang ada pada email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Setelah proses aktivasi akun berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah kamu buat. Kamu juga bisa melakukannya dengan mengklik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Setelah melakukan login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP melalui proses pembuatan NPWP.
- Lakukan pengisian data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua tahapan secara teliti.
- Jika data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran setelah semua data formulir pendaftaran terisi lengkap. Klik tombol “Daftar” untuk mengirim Formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang terlihat pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya kembali dalam bentuk soft
- melalui aplikasi e-Registrasi tadi.
- Setelah mengirim berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registrasi. Jika statusnya “ditolak”, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Tetapi, jika statusnya “disetujui” kartu NPWP kamu akan segera dikirimkan ke alamat mu melalui Pos Tercatat.
Syarat Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Hal pertama yang wajib kamu miliki untuk membuat NPWP secara online adalah email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
-
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
-
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
-
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
-
Fotokopi kartu NPWP suami
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar NPWP online dengan mudah dan dapat dilakukan di rumah saja.