Dilematika memerangi kejahatan seksual di era teknologi
Kira-kira apa yang harus dilakukan untuk dapat memerangi kejahatan seksual di era teknologi ini?
Kejahatan seksual yang sering terjadi ini membuat banyak orang khususnya para orang tua was-was terhadap keselamatan anak mereka. Oleh karenanya dibutuhkan kewaspadaan tinggi akan maraknya aksi tersebut.
Kabid NIR Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Valens Riyadi, mengungkapkan pendapatnya terkait maraknya aksi pencabulan, pelecehan seksual sampai dengan kasus pedofilia saat ini.
Dia mengatakan bahwa satu hal yang patut diperhatikan orang tua adalah jangan membiarkan anak melanggar batas minimum dalam penggunaan suatu layanan di internet. Selain itu, orang tua juga wajib mendampingi anak-anak di bawah umur saat mereka mulai mengakses internet.
Sayangnya, dengan semakin tingginya teknologi dan maraknya penggunaan perangkat mobile yang dapat digunakan untuk mengakses internet di mana dan kapan saja, membuat para orang tua juga tidak dapat secara leluasa mengawasi anak-anak mereka.
Tidak hanya itu saja, beredarnya aplikasi chatting seperti sekarang ini juga menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh para penjahat seksual dalam menjaring korbannya.
Valens berpendapat, "Kejahatan seksual sekarang ini melibatkan media online yang mana bukanlah sesuatu yang masuk dalam kategori pornografi. Sarana komunikasi yang wajar yang sering kali menjadi jembatan pelaku untuk menjerat korban. Beberapa media yang digunakan antara lain: email, sms, jejaring sosial, forum diskusi, aplikasi chatting dan masih banyak lagi."
Menjadi satu hal yang dilematis karena secara psikologis, anak-anak yang sudah mulai beranjak remaja atau juga dewasa akan merasa tidak senang apabila mendapatkan pengawasan khusus, terutama dalam hal akses internet oleh orang tua mereka. Di sisi lain, para orang tua ingin terus menjaga keselamatan anak-anak mereka.