Dituntut penjara atas unggahan status FB, Ervani divonis bebas
Sebelumnya, Ervani sempat mendekam selama 20 hari di penjara karena didakwa pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ervani Handayani, sosok ibu muda yang sempat dituntut penjara 10 bulan dan denda Rp 1 juta akibat mengunggah status di jejaring sosial Facebook yang dianggap pencemaran nama baik akhirnya divonis bebas PN Yogyakarta.
Ervani sendiri sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik di media sosial karena mengunggah status ke Facebook pada Mei 2014, seperti di bawah ini:
-
Apa saja contoh perilaku yang termasuk dalam penyimpangan sosial? Penyimpangan sosial dapat diartikan sebagai perilaku warga masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat, tata aturan, atau norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial tidak terbatas pada perilaku-perilaku yang terlampau melewati batas. Pasalnya, hal-hal kecil pun bisa termasuk dalam penyimpangan sosial. Seseorang akan dianggap menyimpang apabila ia melakukan hal-hal di luar perilaku masyarakat pada umumnya.
-
Kapan status Facebook menjadi tren? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (6/7) berikut adalah kumpulan status FB kekinian dan menarik yang bisa dijadikan referensi.
-
Mengapa Facebook menjadi jejaring sosial terbesar di dunia? Dengan kerja keras dan visi yang jelas, Mark Zuckerberg dan timnya berhasil mengembangkan Facebook menjadi salah satu jejaring sosial terbesar di dunia, mengubah cara orang berinteraksi dan berkomunikasi secara online.
-
Bagaimana cara menghiasi media sosial dengan status Facebook yang kekinian? Ada banyak sekali status FB kekinian yang bisa ditulis dalam akun pribadimu. Status FB ini akan membuat FB-mu semakin penuh dengan keceriaan, keromantisan dan kekinian.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa Facebook bisa jadi platform sosial media yang populer? Berikut ini adalah beberapa fitur yang membuat Facebook menjadi platform sosial media yang begitu populer: 1. Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda. 2. Facebook memungkinkan Anda mengunggah foto dan menyimpan album foto yang dapat dibagikan dengan teman-teman Anda. 3. Facebook mendukung obrolan online interaktif dan kemampuan mengomentari halaman profil teman untuk tetap berhubungan, berbagi informasi, atau saling sapa. 4. Facebook mendukung halaman grup, halaman penggemar, dan halaman bisnis yang memungkinkan bisnis menggunakan Facebook sebagai sarana pemasaran media sosial. 5. Jaringan pengembang Facebook menghadirkan fungsionalitas tingkat lanjut dan opsi monetisasi. 6. Anda dapat melakukan streaming video langsung menggunakan Facebook Live. 7. Anda bisa mengobrol dengan teman dan anggota keluarga Facebook, atau menampilkan gambar Facebook secara otomatis dengan perangkat Portal Facebook.
"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"
Akibat status itu, Ervani harus rela ditahan mulai 29 Oktober 2014 lalu atas laporan dari Ayas, salah satu orang di statusnya yang disebut seperti anak kecil, labil dan lebay. Sempat di mendekam di dalam sel selama 20 hari, akhirnya Ervani kala itu mendapat penangguhan penahanan.
Dalam sidang Senin (5/1), Ervani dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum mulai dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dakwaan terhadap Ervani Emi Handayani tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Hakim Sulistyo saat membacakan vonis.
Kasus Ervani sendiri menjadi salah satu dari 40 kasus terkait UU ITE yang tercatat di 2014. Banyaknya pihak yang merasa dirugikan dan dikekang kebebasan berbicaranya di media sosial akibat UU ITE terutama menyangkut Pasal 27 ini membuat Menkominfo Rudiantara berencana merevisi UU ITE yang selama ini digunakan.
"Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya," ujar Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kominfo, Rabu (19/11).
Baca juga:
Kasus pencemaran nama baik di Facebook, Ervani divonis bebas
Mark Zuckerberg ajak 'pengikutnya' jalani tantangan seru di 2015
10 Tuntutan Facebookers untuk Mark Zuckerberg di tahun 2015
7 Resolusi sosmed yang wajib dijalankan di tahun 2015!
Yey! Setelah berjam-jam, Twitter akhirnya bisa diakses lagi
Suka alay dan bohong di Facebook bikin orang cepat pikun