First Media Sementara Tak Menerima Transaksi
PT First Media Tbk memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menunda pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).
Terkait hal tersebut, PT First Media Tbk mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari Kemkominfo sehingga dapat terus menjadi bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Tanah Air.
-
Kapan film pertama diputar di Indonesia? Di tahun ini, film pertama kalinya diputar di Indonesia, tepatnya di Batavia. Film dokumenter perjalanan Raja dan Ratu Belanda di Den Haag adalah film yang pertama kali diputar.
-
Dimana film pertama kali diputar di Indonesia? Di tahun ini, film pertama kalinya diputar di Indonesia, tepatnya di Batavia. Film dokumenter perjalanan Raja dan Ratu Belanda di Den Haag adalah film yang pertama kali diputar.
-
Kapan banjir pertama kali terjadi di Jakarta? Pada masa VOC sendiri telah dilakukan berbagai cara untuk menanggulangi banjir di Batavia (kini Jakarta). Gubernur Jenderal silih berganti mencoba berbagai upaya.
-
Siapa yang membuat film bicara pertama di Indonesia? Tahun 1931, The Teng Chun muncul denga "Cina Motion Pictures" yang membuat film bicara pertama dengan judul 'Boenga Roos dari Tjikembang'.
-
Kapan televisi pertama kali diluncurkan di Indonesia? Indonesia meluncurkan stasiun televisi pertamanya, TVRI, pada tahun 1962.
-
Kapan tukang parkir pertama kali muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
"Perseroan mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari Kemkominfo selama ini, sehingga perseroan dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia," tulis PT First Media Tbk dalam keterangannya, Rabu (21/11/2018).
Perusahaan mengklaim akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian.
Sehubungan dengan hal ini, PT First Media Tbk memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemkominfo.
Perusahaan menambahkan, pihaknya telah sepenuhnya mengusahakan dan mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan.
Untuk diketahui, pada Jumat (16/11), PT First Media Tbk telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kemkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
"Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, perseroan berterima kasih kepada Kemkominfo atas kesempatan yang diberikan untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian yang terbaik," tutup PT First Media Tbk.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Iskandar
(mdk/faz)