Jual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Kantongi Izin dari Regulator
Operator Zain menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia secara langsung. Caranya dengan menjual
Jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang, sekitar 200 ribu, membuat banyak pihak tertarik menggarap mereka secara bisnis. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain.
Mereka rela menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk membuka booth dan berjualan layanan telekomunikasi bagi jamaah haji Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan ponsel lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua. Ini memungkinkan pengguna untuk memiliki perangkat dengan ukuran layar yang lebih besar namun tetap dapat dilipat menjadi ukuran yang lebih kecil dan portabel.
-
Kapan pencurian toko ponsel itu terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Bagaimana cara orang Indonesia menggunakan smartphone dalam sehari? Indonesia juga termasuk ke dalam daftar negara yang tidak bisa hidup tanpa ponsel. Menduduki urutan ke enam, netizen Indonesia mengantongi angka sebanyak 29,1 persen dari waktu harian mereka untuk dihabiskan di depan layar HP.
-
Mobil seperti apa yang dikendarai Cinta? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone di toko Fajar Store? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Gimana caranya biar ga terlalu sering ngecek handphone? Tentukan waktu yang tepat untuk menggunakan ponsel, seperti setelah selesai makan atau sebelum tidur. Batasi penggunaan ponsel di waktu-waktu tertentu untuk mengurangi kecanduan.
Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengatakan penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain bagi jamaah asal Indnesia yang akan beribadah haji di Saudi Arabia memiliki implikasi sangat luas. Selain ibadah haji dan umroh rutin dilakukan dan jumlah jamaah asal Indonesia terbilang banyak, Zain yang menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lain bagi negara.
Selain itu, kualitas layanan telekomunikasi yang dijanjikan Zain kepada jamaah haji juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Alamsyah mewanti-wanti pemerintah agar masuk dan berusahanya Zain di Indonesia jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar. Agar tak ada kepentingan nasional yang dikorbankan, seharusnya pemerintah mendalami aktivitas usaha Zain di Indonesia. Misalnya mempertimbangkan antara potensi kehilangan pendapatan di satu sisi dan manfaat bagi masyarakat di sisi lain.
“Apakah dia (Zain) sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP, dan memenuhi seluruh regulasi serta kewajiban yang diamanahkan undang-undang. Jika Zain memenuhi semua kewajiban tersebut, maka kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,” ujar Alamsyah dalam keterangan resminya, kemarin.
Harus Berizin
Heru Sutadi, mantan Komisioner BRTI, pun angkat bicara terhadap Zain yang membuka layanannya penjualan SIM card di Indonesia.
Menurutnya, seharusnya semua pihak yang ingin berusaha di Indonesia harus memiliki izin. Apalagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.
"Jadi, siapa pun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali Zain. Sebelum berjualan, mereka harus mengantungi izin, baik dari Kominfo, BRTI maupun Kementwrian Perdagangan," terang Heru.
Zain sebagai operator telekomunikasi asing yang menjual layanannya di Indonesia berpotensi melanggar UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal 1 butir 12 UU tersebut, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini, kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal 4 juga dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, seperti Zain di wilayah Indonesia, tanpa penindakan tegas dari Kominfo, akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pasal 24 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.
Seperti diketahui, operator Zain membuka booth untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card.
Selain membagikan SIM card, tenaga penjual Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telpon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.
© postel.go.id
Izin dari regulator telekomunikasi, menurut Heru, mutlak dimiliki Zain. Meski SIM card dan layanannya hanya bisa digunakan di Saudi Arabia, mereka mutlak untuk memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Sebab mereka menjual di Indonesia dan menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.
"Sekarang tugas pemerintah dan regulator untuk menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak, pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain seharusnya izin dulu dengan regulator di Indonesia," papar Heru.
Agar kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo memanggil Zain untuk dimintai keterangan. BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.
"Semua layanan telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus berizin, sehingga BRTI harus memanggil Zain. Sebagai pemain, apalagi operator asing yang berusaha di Indonesia Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan," terang Heru.
Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.
(mdk/sya)