Jualan online via Facebook & Instagram kini dilarang di Malaysia
Kebijakan baru ini sendiri dibuat Pemerintahan Malaysia untuk melindungi warga negaranya dari tindak penipuan.
Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia baru saja membuat kebijakan baru yang menyatakan bahwa siapa pun yang menjual barang secara online dan tak berizin melalui Facebook atau Instagram masuk dalam tindakan ilegal dan bisa dijerat hukum.
Kebijakan baru ini sendiri dibuat Pemerintahan Malaysia untuk melindungi warga negaranya dari tindak penipuan via jual beli online yang hingga kini makin meningkat. Untuk itu, para penjual barang online via Facebook dan Instagram diwajibkan untuk mendaftarkan usaha mereka Komisi Perusahaan Malaysia.
-
Bagaimana cara Facebook, Meta, dan Instagram mendapatkan informasi tentang minat pengguna? Untuk mengetahui minat pengguna, biasanya Meta dan Google menelusuri dari jenis konten yang biasa dikonsumsi, merk barang tertentu yang biasa dibeli, dan topik apa yang diminati. Kedua raksasa teknologi ini juga memiliki keahlian dalam membuat koneksi antar titik.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata promosi di IG? Kata-kata promosi di IG adalah kata-kata yang digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan di Instagram.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Bagaimana Menko Luhut meminta TikTok untuk membangun bisnis e-commerce nya? "Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain," tekan Luhut.
-
Apa Instagram itu? Instagram merupakan aplikasi media sosial berbagi foto dan video yang diluncurkan pada tahun 2010 oleh Kevin Systrom.
-
Kapan biasanya review palsu sering muncul di platform e-commerce? Menjelang perayaan tertentu biasanya tersedia penawaran khusus atau bahkan diskon besar-besaran. Namun, dalam hal ini biasanya ada beberapa kecurangan yang terjadi di dalamnya, khususnya pada kolom ulasan pembeli.
"Dalam Peraturan Perlindungan Konsumen yang baru ( Transaksi Perdagangan Online) 2012, pedagang online harus menampilkan nama, nomor telepon bisnis, nomor registrasi bisnis/perusahaan, dan alamat email mereka di Facebook atau Instagram." ujar Datuk Seri Ahmad Bashah Md Hanipah, Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia.
Memang Facebook dan Instagram kini telah menjadi platform yang digunakan orang tak semata hanya sebagai jejaring sosial untuk berbagi momen pribadi, tetapi juga dijadikan wadah untuk meraih pundi-pundi uang dengan berjualan produk tertentu di dalamnya.
Transaksi menggunakan dua platform ini sendiri memang tak menyalahi aturan kedua jejaring sosial tersebut. Akan tetapi dengan banyaknya kasus penipuan yang muncul dengan modus transaksi jual beli online, akhirnya Malaysia pun mengeluarkan aturan tersebut. Setujukah Anda jika peraturan pelarang jual beli tanpa izin di Facebook dan Instagram diterapkan di Indonesia?
Baca juga:
Ralali.com, situs jual-beli online 'spesialis' industri dan UKM
UKM Indonesia didorong untuk bangun identitas online yang kuat
Sambut Hari Belanja Online Nasional, Telunjuk.com di'makeover'
Strategi dan kiat Kutukutubuku.com tetap survive di pasar lokal
SportDeca, 'Zalora' versi olahraga