Kemenkominfo bakal tindak tegas pengguna penguat sinyal
Pelaku pengguna repeater ilegal bisa diancam pidana hingga 6 tahun
Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun langkah untuk menangani aksi ilegal itu.
Menurut Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seluler tak berizin tersebut.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendirian PT Metrocom Global Solusi? Untuk menjawab kekhawatirannya, Bobby Sangka lantas mengajak dua rekannya yang memiliki pengalaman serupa untuk diskusi bersama. Dari pertemuan tersebut, mereka memutuskan untuk mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang teknologi informasi.
"Kita harapkan adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk tidak menggunakan alat penguat sinyal yang illegal," kata Ismail saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, (12/03).
Diakui Ismail, aturan ini sebetulnya sudah dilaksanakan selama ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang 'bandel' menggunakan.
"Semua peralatan telekomunikasi yang masuk ke indonesia harus bersertifikat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Razia, kata dia, juga sering dilakukan bersama penegak hukum. Sayangnya, Ismail belum bisa menyebutkan data terkait hasil razia tersebut.
"Razia jalan terus dengan aparat penegak hukum," tandasnya.
Adapun langkah-langkah penanganan penggunaan repeater ilegal itu adalah lewat Broadcast message, penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal Seluler Ilegal, dan penegakan hukum langsung.
Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55.
Pelaku bakal diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sementara itu, bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Baca juga:
2019, Menkominfo jamin internet Indonesia peringkat kedua se-Asean
Sertifikasi e-commerce jadi alat pendulang pajak semata?
Sertifikasi e-commerce bakal dilakukan pertengahan tahun 2015
Soal isu penyadapan, Menkominfo: Usahakan pakai software anti sadap
Belum efektif, program USO dihentikan sementara