KPPU ingin dengar dari Kemkominfo soal RPM Jastel
KPPU ingin dengar dari Kemkominfo soal RPM Jastel. Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan melakukan kajian terhadap RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan melakukan kajian terhadap RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, biasanya dalam membuat regulasi telekomunikasi, Kemkominfo selau melakukan diskusi dengan lembaga yang dipimpinnya.
“Namun untuk RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi kali ini, Kemkominfo tidak melakukan diskusi dengan kami,” jelasnya ketika dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12).
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Apa yang ditawarkan dalam kolaborasi Vidio dan Telkomsel? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Kapan kolaborasi Vidio dan Telkomsel ini berlaku? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Maka dari itu, pada Rabu besok, pihaknya akan mengundang Kemkominfo untuk memberikan penjelaskan secara rinci mengenai rencana penerbitan PM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tersebut. Apakah berbagi jaringan masih dibahas dalam RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau tidak.
“KPPU akan mengawasi apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak,” terang Syarkawi.
KPPU menilai berbagi jaringan dapat memicu iklim persaingan usaha tidak sehat dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha telekomunikasi. Melihat akan hal tersebut Syarkawi meminta agar semua regulasi yang dibuat Kominfo harus mengacu dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu asepek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Tanpa terkecuali.
Namun ketika peraturan menteri yang baru nanti memperbolehkan pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, KPPU meminta dengan tegas agar Kemkominfo bisa berpegang teguh kepada prinsip persaingan usaha yang sehat. Sehingga tidak merugikan pelaku usaha lainnya yang telah membangun jaringan sejak awal.
“KPPU meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan kepada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggra jaringan. Sehingga dengan demikian dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan,” terang Syarkawi.
Terlepas dari itu, pihak Kemkominfo sendiri menyatakan bahwa RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.
“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” jelasnya.
Baca juga:
Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi
Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing
RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh
4G XL sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo
Bawa talenta lokal ke tingkat global, Tri rilis album Sound Of Tri
LOOP arena Telkomsel diresmikan serentak di 10 kota
Registrasi prabayar bantu ketahui jumlah pengguna aktif seluler