Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyurati media sosial X terkait dengan dibukanya konten pornografi di platform tersebut.
Sebagaimana diketahui, X telah memperbolehkan konten-konten yang bersifat pornografi diunggah di platformnya.
“Saya sudah menyurati tentang konten-konten pornografi di X,” ungkap Menteri Budi Arie saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6).
- Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
- Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
- Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
- X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
Budi melanjutkan, isi surat yang dikirim pemerintah ke X adalah pelarangan memuat konten-konten pornografi di wilayah Indonesia.
Bila surat pemerintah tak digubris, Menkominfo berjanji akan menutup akses X di negara ini.
“Bahwa X kalau mereka tetap memperbolehkan konten pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Kita blok. Pokoknya kita yang gak jelas gak jelas, sikat ajalah. Masa kita diatur-atur sama negara lain. Begitu,” ujar dia.
Mengutip The Guardian dan Associated Press, Selasa (4/6), X mengatakan bahwa konten pornografi dan kekerasan akan diblokir bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun.
Pada catatan pembaruan terbaru dalam situs webnya, X mengatakan bahwa pengguna “dapat untuk membuat, mendistribusi, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.”
X juga mengungkapkan pendapatnya mengenai konten dewasa, yaitu bahwa “ekspresi seksual, baik dalam bentuk visual maupun tertulis, bisa menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”
Kebijakan X ini berbeda dengan kebijakan perusahaan media sosial lainnya, seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube, yang melarang adanya penyebaran konten pornografi di media sosila mereka.