Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong peningkatan upaya pemberantasan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, pihaknya telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” kata dia dikutip dari siaran persnya, Kamis (19/9).
- Projo Bela Budi Arie: Beliau Pelopor Pemberantasan Judi Online
- Menkominfo soal 5 Dompet Digital Dimanfaatkan Pelaku Judi Online: Itu Hanya Teguran Keras, Bukan Diblokir
- VIDEO: Menkominfo Mendadak Dibisiki Bahas Judi Online & Pencucian Uang, Diingatkan Tertutup
- Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online
Menkominfo menyatakan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
“Kemudian, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” ujar Menkominfo.
Untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.
“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” tutur Menteri Budi Arie.