Pemerintah berencana mengkaji revisi UU Telekomunikasi
Pemerintah berencana mengkaji revisi UU Telekomunikasi. Perkembangan industri telekomunikasi yang dinamis, berdampak terhadap aturan-aturan yang tidak relevan lagi untuk diterapkan khususnya merujuk pada UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Perkembangan industri telekomunikasi yang dinamis, berdampak terhadap aturan-aturan yang tidak relevan lagi untuk diterapkan khususnya merujuk pada UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Maka dari itu, pemerintah berencana mengkaji kembali beleid tersebut. Menurut anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, saat ini ada dua kemungkinan yang akan dilakukan untuk memperbaharui beleid itu, pertama: merevisi dan kedua: menggantikan dengan UU baru.
-
Kenapa harga internet di Tokelau mahal? Harga internet untuk 1GBnya, masyarakat di sana harus mengeluarkan USD17.24 atau Rp 265 ribu.
-
Apa yang telah dicapai oleh para peneliti untuk mewujudkan internet kuantum? Langkah pertama menuju penciptaan "internet kuantum" telah diambil dengan berhasil oleh para peneliti yang berhasil menciptakan antarmuka untuk menghubungkan dua mesin dan berbagi informasi kuantum yang tersimpan.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Telkom? Sebagai bentuk pengakuan atas kinerjanya terkait pengelolaan komunikasi dan program keberlanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dianugerahi empat penghargaan oleh Kementerian BUMN dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
-
Kenapa Starlink menawarkan paket internet yang lebih mahal dibanding provider lain di Indonesia? Starlink hadir dengan janji memberikan koneksi internet berkecepatan tinggi dan latensi rendah, bahkan di daerah-daerah terpencil.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Di mana saja harga internet 1GB nya paling mahal? Berikut adalah 5 negara yang harga internetnya paling mahal di dunia: Tokelau, Sudan Selatan, Saint Helena, Kepulauan Falkland, dan Zimbabwe.
"Kami masih mencermati isu-isu yang ada sekarang ini. Lalu akan kami bandingkan dengan UU 36 tahun 1999. Apakah dari sekian pasal dari UU 36 tahun 1999 ini, lebih banyak yang harus diganti atau lebih banyak yang harus disesuaikan," katanya kepada awak media usai acara diskusi tentang interkoneksi yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Selasa (7/3).
Keputusan untuk direvisi atau diganti beleid itu tergantung dari hasil kajian yang dilakukan oleh pihak internal. Pihak internal ini tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saja, melainkan melibatkan operator selular, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dijelaskannya, jika dalam kajian itu ditemukan sebanyak 50 persen lebih aturan-aturan yang mestinya diubah, maka diperlukan adanya UU pengganti. Namun, jika sebaliknya hanya akan dilakukan revisi.
"Baru akan dibahas secara internal dulu. Yang dibahas itu materinya dari itu. Apa-apa saja yang masih relevan dari UU tersebut. Nanti kita sisir satu per satu sesuai dengan perkembangan saat ini," tutur Ketut.
Sebagaimana diketahui, UU yang disahkan pada era Presiden BJ Habibie itu sudah banyak yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Contoh kecilnya saja penggunaan telepon melalui layanan data. Tak bisa dihindari layanan ini tengah menjadi booming di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Maka, sudah sepatutnya ada aturan yang memayungi layanan telepon berbasis internet ini. Namun secara garis besarnya, kelak beleid yang akan direvisi ataupun digantikan itu akan fokus mengatur perubahan yang terjadi pada model bisnis saat ini. Kendati begitu, Ketut belum bisa memprediksikan kapan bentuk dari rencana tersebut akan selesai.
"Wah itu tergantung. Saya gak bisa jawab soal target selesainya. Masih lamalah," ungkap dia.
Baca juga:
Telkomsigma sebut tembus target pendapatan Rp 3 Triliun tahun lalu
XL Home targetkan 300 ribu pelanggan sampai akhir 2017
Tak akan ada lagi kesenjangan akses internet di Indonesia Timur
Kantongi izin, Ceria bakal migrasi ke 4G
Telkomsel gelar kompetisi game
Kemkominfo lakukan uji publik aturan tender frekuensi 2,1 dan 2,3Ghz
Indosat Ooredoo Stock Trading Contest (ISTC) masuki tahap bootcamp