Pemerintah harus punya cara lain sebelum blokir aplikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi layanan chat Telegram. Pemerintah menuding, konten di platform tersebut banyak sekali bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi layanan chat Telegram. Pemerintah menuding, konten di platform tersebut banyak sekali bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, pun ikut bersuara terkait hal itu. Menurutnya, dalam hal ini yang bersoal adalah konten di dalam platform aplikasi tersebut, bukan aplikasinya. Sehingga seharusnya pemerintah, memfilter terlebih dahulu sebelum dilakukan pemblokiran.
"Misalnya ada sebuah browser, browser tersebut melanggar hukum karena konten-kontennya itu, masa iya mau blokir browser-nya. Paling tidak pemerintah harus punya cara lain. Sekarang ini, masyarakat bertanya-tanya kok pemerintah caranya seperti ini?” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (15/7).
Jamal juga menyayangkan cara pemerintah yang terkesan tanggung-tanggung dalam melakukan pemblokiran. Sebab, yang diblokir hanyalah DNS dari Telegram untuk versi webnya. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer. Sementara, mobile aplikasinya bebas berjalan begitu saja.
"Ini agar semua bisa diblokir bukan hanya dari DNS nya saja tapi sampai ke IP dan ASN nya diblok agar sekaligus terblokir dari web sampai aplikasinya," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan filtering konten yang bertentangan dengan kaidah hukum di tanah air. Sementara, Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, tengah menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Sammy.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kapan kita bisa membagikan kata-kata lucu di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
Baca juga:
Soal Telegram, DPR minta pemerintah jangan asal blokir
Pendiri Telegram merasa aneh aplikasinya diblokir di Indonesia
DPR soal penutupan medsos: Pemerintah menuju kediktatoran gaya baru
Soal Perppu Ormas, Menkominfo khawatir ada propaganda di dunia maya
Menkominfo ancam tutup media sosial yang membandel
Kampanyekan berkendara aman, meme Wali Kota Semarang bikin ngakak