Platform Ini Bisa Deteksi Penyalahgunaan Nama Domain jika Disusupi Judi Online
Langkah itu bisa dilakukan melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) John Sihar Simanjuntak mengatakan pihaknya punya langkah konkret untuk mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain yang disusupi konten judi online. Langkah itu bisa dilakukan melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).
“Kami pun pastinya siap membantu pemerintah dalam memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan negara dan bangsa,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (8/11).
- Komdigi Hapus 8.086 Konten Judi Online, Masyarakat Diingatkan Tak Mudah Tergiur Rayuan Untung Cepat
- Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
- Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
- Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
IDADX, lanjut John, merupakan sebuah platform yang dikembangkan untuk mengamankan keamanan siber nasional, salah satunya dengan melacak dan mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait situs web yang disusupi konten judi online maupun konten negatif lainnya seperti phishing, malware, maupun pornografi.
“Sumber data idadx.id berasal dari email dan laporan yang dikirimkan oleh masyarakat serta anggota. IDADX juga bekerja sama dengan berbagai layanan keamanan siber untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait ancaman siber yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani penyalahgunaan nama domain,” ungkapnya.
“Jika Komdigi membutuhkan data terkait jumlah keseluruhan domain.id yang terdeteksi konten judi online, kami pun siap untuk melaporkannya,” tambahnya.
Cara Kerja IDADX
Adapun cara kerja dalam IDADX terdapat sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.
BIMA dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta berfungsi sebagai crawler yang aktif mencari dan menangkap bukti dari laporan penyalahgunaan nama domain.
“Ketika diidentifikasi terbukti adanya penyalahgunaan domain, maka PANDI akan memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend. Tercatat sejauh ini data idadx.id pada tahun 2024 terdapat 46,982 url disusupi konten judi online,” ujarnya.
John mengatakan negara tak boleh kalah dengan sindikat judi online. PANDI sebagai komunitas internet di Tanah Air siap berkolaborasi dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online hingga ke akar.