Tanpa acuan UU Perlindungan Data Pribadi, Revisi PP PSTE Susah Diterapkan
Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Teguh Prasetya kembali mengingatkan bahwa revisi PP PSTE yang di dalamnya terdapat pengklasifikasian data dan relaksasi kebijakan penempatan data berdasarkan klasifikasi, tidak bisa dilakukan tanpa ada acuan Undang-undang terkait Perlindungan Data.
Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Teguh Prasetya kembali mengingatkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang di dalamnya terdapat pengklasifikasian data dan relaksasi kebijakan penempatan data berdasarkan klasifikasi, tidak bisa dilakukan tanpa ada acuan Undang-undang terkait Perlindungan Data Pribadi.
Sehingga sebaiknya, masih kata Teguh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan upaya menggolkan revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi atau bilamana Kemkominfo merasa revisi PP PSTE adalah hal yang mendesak, maka Kemkominfo dapat mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Perpu Perlindungan Data Pribadi, karena setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Bagaimana keamanan siber melindungi data penting? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Bagaimana cara APJII menghitung penetrasi internet di Indonesia? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa itu yang dimaksud dengan penetrasi internet? Penetrasi internet yang tinggi di negara-negara tersebut menunjukkan perkembangan teknologi dan aksesibilitas yang semakin meningkat, meskipun ada variasi dalam jumlah pengguna berdasarkan populasi total.
"Sebagai contoh, potensi bahaya dari implikasi Revisi PP PSTE dapat terjadi pada sektor kesehatan, yaitu terancamnya kerahasiaan data kesehatan warga negara Indonesia. Dengan demikian, regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara atas data," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (16/11).
Sementara itu, Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka menambahkan jika ada yang beralasan lokalisasi data tidak berhubungan dengan privasi dan keamanan data tetapi berhubungan dengan yurisdiksi itu sangat aneh dan membingungkan.
Selain itu, opini yang dikembangkan itu contradictio in terminis (kontradiktif dalam dirinya sendiri) karena beberapa hal.
Pertama, satu yurisdiksi bekerja dalam kerangka hukum tertentu yang mengatur banyak hal termasuk di antaranya ialah keamanan dan privasi data baik yang bersifat fisik maupun digital. Kedua, isu kedaulatan tidak bisa dipahami secara parsial tetapi komprehensif karena kedaulatan pada hakekatnya ialah kekuasaan atau otoritas tertinggi atas apapun tidak terkecuali perlindungan warga negara.
Ketiga, Indonesia menggunakan sistem hukum kontinental yang berbeda dengan sistem hukum common law yang dianut sebagian besar negara di region Asia Tenggara khususnya negara dalam sistem persemakmuran (commonwealth). Akibatnya, negara tetangga tidak memiliki kewajiban dan mekanisme hukum yang sama dengan Indonesia dalam hal keamanan serta privasi data.
Keempat, lokalisasi pusat data bukan hanya soal kemudahan akses dalam proses hukum tetapi bagian dari kedaulatan negara atas warganya.
"Warga negara membayar pajak misalnya bukan hanya untuk menjamin keamanan fisik tetapi juga non-fisik termasuk di antaranya data digital mengenai warga negara. Karena itu, jaminan keamanan data harus menjadi kemampuan negara memproteksi data serta lalu lintasnya. Selain itu, hukum berlaku dalam teritori masing-masing negara," jelasnya.
(mdk/faz)