15 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Beserta dengan Fungsinya Secara Umum
Tujuan hukum menurut para ahli salah satunya adalah guna mencapai keadilan dengan sepenuhnya, ini merupakan tujuan hukum yang diungkapkan oleh salah seorang ahli bernama Aristoteles.
Tujuan hukum menurut para ahli salah satunya adalah guna mencapai keadilan dengan sepenuhnya, ini merupakan tujuan hukum yang diungkapkan oleh salah seorang ahli bernama Aristoteles. Hukum sendiri merupakan sebuah peraturan atau tata tertib guna menjaga serta mengatur tingkah laku masyarakat, menjaga ketertiban serta menghindari terjadinya kekacauan dalam suatu negara, hukum sendiri biasanya berbentuk norma dan juga sanksi.
Hukum juga dapat diartikan sebagai sebuah peraturan dalam kehidupan manusia, tak hanya itu, hukum juga berlaku untuk kalangan pemerintahan suatu negara yang sudah disusun dengan sangat baik dan amat teratur. Perlu diketahui, hukum memiliki sifat mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat, memaksa para warga untuk bertindak patuh serta melindungi berbagai hak masyarakat.
-
Bagaimana Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Mengapa Yogyakarta memiliki status istimewa? Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
Hukum diterapkan oleh suatu negara bukan tanpa alasan, tentu saja hukum ini memiliki fungsi dan juga tujuan. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, berikut adalah tujuan hukum menurut para ahli beserta dengan fungsinya secara umum dirangkum dari berbagai sumber.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
1. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
2. Jeremy Bentham (1990)
Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.
3. Aristoteles
Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
4. Geny
Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
5. Immanuel Kant
Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Fungsi dari Hukum Secara Umum
istimewa ©2013 Merdeka.com
1. Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
2. Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
3. Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
4. Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
5. Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
6. Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
7. Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.