Apa Itu Hiwalah? Ketahui Pengertian dan Hukumnya dalam Islam
Pengertian hiwalah dalam Islam
Apa itu Hiwalah? Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Istilah hiwalah berasal dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Secara sederhana, hiwalah dapat diartikan sebagai transaksi syariah berbentuk pemindahan utang.
Hiwalah merupakan proses pengalihan utang atau piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan utang. Atau berpindah dari muhil sebagai peminjam pertama kepada pihak muhal’alaih sebagai peminjam kedua.
-
Siapa Imam Syafi'i? Imam Syafi’i adalah salah satu mazhab dalam agama Islam yang sekaligus merupakan kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana penampilan Ameena dalam kajian Islam? Ameena Atta terlihat sungguh menggemaskan dan feminin dengan dress floral putih yang lengan panjang! Wah, cantik banget deh!
-
Di mana Syekh Sulaiman menuntut ilmu agama? Mengutip beberapa sumber, sejak tahun 1881 Sulaiman sudah memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu ia belajar Al-Qur'an kepada Syekh Abdurrahman dan Syekh Muhammad Arsyad di Batukampar.
-
Kenapa umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan di bulan Sya'ban? Hal itu bertujuan agar mendapatkan keberkahan.
-
Di mana Sunan Ampel menyebarkan agama Islam? Di tempat ini, Sunan Ampel menyebarkan agama Islam dengan mulai mendirikan Pesantren Ampel Denta.
Namun, diriwayatkan dalam hadist Al-Daruquthny, Rasulullah SAW pernah melarang jual beli utang dengan utang. Lalu, jika begitu bagaimana hukum hiwalah dalam Islam? Simak ulasannya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Senin (27/6/2022):
Pengertian dan Contoh Hiwalah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa hiwalah adalah pemindahan tanggung jawab soal utang piutang. Sebagai contoh, Anda memiliki utang sebesar Rp100 ribu kepada teman Anda bernama Khakim. Kemudian, Khakim juga memiliki utang kepada rekannya bernama Fadholi sebesar Rp100 ribu.
Karena besaran piutangnya sama, Khakim kemudian berinisiatif mengalihkan piutang Anda ke Fadholi sebab ia memiliki piutang yang sama. Di dalam fiqih, pola pengalihan tanggungan semacam ini adalah masuk pasal Hiwalah.
Melansir dari laman ocbcnisp, disebutkan jika dasar hukum hiwalah berpedoman pada Al-quran dan hadist. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 282 disebutkan bahwa:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar,"
Kemudian, dasar hukum hiwalah tersebut diikuti oleh ijma ulama yang hukumnya sunnah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.
Rukun Hiwalah
Rukun hiwalah adalah rukun-rukun yang wajib dipenuhi sebelum akad hiwalah terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad hiwalah tidak dapat dilakukan. Rukun yang dimaksud antara lain:
Muhil
Pertama, rukun hiwalah adalah muhil, yaitu orang yang mempunyai hutang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah. Selain itu, pemilik hutang atau muhil menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain.
Muhal
Muhal yaitu orang memberikan hutang atau pihak piutang. Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad disaksikan pihak terkait, dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan.
Muhalalaih
Rukun hiwalah ketiga yakni muhal'alaih sebagai orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil. Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait.
Hutang yang Diakadkan
Dalam konsep hiwalah, hutang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal, dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih. Hutang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.
Syarat Hiwalah
Selain rukun hiwalah, terdapat syarat hiwalah yang harus dipersiapkan dalam menjalaninya. Adapun syarat hiwalah adalah di bawah ini:
- Pihak berhutang atau muhil rela melaksanakan akad ini
- Produk hutang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk hutang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara
- Pihak muhal’alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung hutang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
- Pihak muhal atau pemberi hutang harus menyetujui akad hiwalah
- Hutang tetap berada dalam jaminan pelunasan