Cara Cerai Nikah Siri Menurut Islam dan Hukum yang Perlu Diketahui, Bagaimana?
Ketahui cara nikah siri menurut Islam dan hukum yang sah.
Perkawinan merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang berguna untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.
Di Indonesia, dasar hukum perkawinan adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
-
Apa yang sedang trending dalam ucapan selamat menikah? Ucapan selamat menikah bisa menjadi lucu dan penuh kesan. Bagi Anda yang memiliki teman, sahabat, hingga keluarga yang segera menikah, maka memberikan ucapan rasanya penting untuk dilakukan. Sebab, pernikahan merupakan salah satu momen paling penting dan dinantikan bagi sebagian besar orang.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
-
Kenapa ucapan selamat lamaran nikah penting? Ucapan selamat lamaran nikah akan menjadi ungkapan kebahagiaan dan harapan kita kepada pasangan yang berbahagia.
-
Kapan Winda Khair menikah? Seperti yang telah diketahui, Winda Khair menikah dengan seorang anggota TNI AD bernama Achmad Zaki pada tahun 2015.
Menurut UU Nomor 1 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan atau pernikahan merupakan bentuk perjanjian formal dan sakral di antara kedua pasangan.
Selain perkawinan yang berdasarkan dengan aturan hukum positif di atas, suka tidak suka, dalam realita sosial yang ada, dikenal adanya kawin siri dan kawin kontrak. Siri berasal dari Bahasa Arab "as-sirru" yang berarti rahasia, diam-diam.
Pernikahan siri justru memiliki konsekuensi besar terutama dalam keterikatan hukum. Selain berpotensi merugikan istri dan anak, kawin siri juga memiliki proses yang rumit bila masuk ke ranah perceraian.
Lantas bagaimana jika seseorang ingin mengajukan cerai dalam statusnya sebagai pernikahan siri menurut Islam dan hukum? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (2/10) simak informasi berikut ini.
Apa itu Nikah Siri?
Nikah siri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil.
Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pada dasarnya, perkawinan siri jika sudah memenuhi unsur syarat dan rukun nikah, maka hukumnya sah dalam Islam. Syarat-syarat pernikahan dalam Islam itu adalah meliputi calon pengantin, wali dari wanita yang akan dinikahkan, mas kawin dan dua orang saksi.
Tetapi yang menjadi soal adalah, perkawinan di Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.
Dengan tidak dilakukannya pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
Hal tersebut juga berlaku jika ingin melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak istri dan hak anak yang berada dalam pernikahan siri.
Cara Cerai Nikah Siri Menurut Hukum dan Islam
Pernikahan siri tentu memiliki konsekuensi hukum yang dapat merugikan pasangan, terutama dari sisi istri dan anak dari kedua pasangan.
Beberapa konsekuensi yang diterima adalah tidak adanya pengakuan hukum atas perkawinan hingga tidak dapat menyelesaikan sejumlah perkara seperti pembagian harta bersama, hak suami dan isteri, hak anak dalam nafkah maupun kewarisannya.
Selain itu, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Untuk memperkuat status hukumnya, tentu harus ada perkawinan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini jika pihak istri hendak bercerai dalam pernikahan sah, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian.
Namun, jika statusnya masih dalam pernikahan siri dan ingin bercerai serta menggugat ke pengadilan, maka yang harus dilakukan adalah itsbat nikah terlebih dahulu.
Itsbat nikah sendiri adalah prosedur permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam itsbat nikah, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.
Beberapa prosedur itsbat nikah yang harus diketahui adalah:
1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
4. Menghadiri persidangan
5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.
Setelah proses dilakukan nantinya istri akan mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, selanjutnya dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pencatatan sipil setempat.
Kemudian jika diperlukan untuk bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.
Cara Agar Istri Lepas dari Ikatan Nikah Siri
Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri.
Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya.
Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
Hal itu dapat dilakukan apabila sudah ada penetapan status ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang bisa dilakukan oleh qodhi atau muhakkam (kiai/ulama) dengan adanya saksi jika memang suami diketahui mempunyai harta.
Bila alasan tersebut benar terjadi, maka cukup dengan sumpah dari istri atau pengakuan dari suami.
نِهَايَةُ الزَّيْنِ (ص: 338)
(وَ) لَا فَسْخَ بِإِعْسَارٍ بِمهْرٍ أَوْ نَحْوِ نَفَقَةٍ (قَبْلَ ثُبُوتِ إِعْسَارِهِ) أَي الزَّوْجِ (عِنْدَ قَاضٍ) أَوْ مُحَكَّمٍ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مُجْتَهِدًا وَلَوْ مَعَ وُجُوْدِ قَاضٍ أَوْ مُقَلِّدًا وَلَيْسَ فِي الْبَلَد قَاضِي ضَرُوْرَةٍ فَلَا بُدَّ مِنَ الرَّفْعِ إِلَيْهِ وَيَثْبُتُ إِعْسَارُ الصَّغِيرِ بِالْبَيِّنَةِ كَغَيْرِهِ وَإِعْسَارُ غَيْرِهِ بهَا إِنْ عُرِفَ لَهُ مَالٌ وَإِلَّا كَفَى الْيَمِيْنُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ .... إلى أن قال ..... نَعَمَ إِنْ عَجَزَتْ عَنِ الرَّفْعِ إِلَى الْقَاضِي أَو الْمُحَكَّمِ كَأَنْ قَالَ لَهَا لَا أَفْسَخُ حَتَّى تُعْطِيَنِي مَالًا وَفَسَخَتْ نَفَذَ الْفَسْخُ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِلضَّرُوْرَةِ . وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي مَحَلِّهَا قَاضٍ وَلَا مُحَكَّمٌ اِسْتَقَلَّتْ بِالْفَسْخِ فَتَقُوْلُ فَسَخْتُ نِكَاحِي . وَصُوْرَةُ الْمَسْأَلَة أَنَّ الرَّفْعَ للْقَاضِي سَبَقَ إِذْ لَا عِبْرَةَ بِمَهْلَةٍ بِلَا قَاضٍ وَكَذَا يُقَالُ فِيمَا سَبَقَ
Artinya: Tidak diperbolehkan merusak akad nikah sebab tidak mampu memenuhi mahar atau nafkah sebelum ada ketetapan dari qodli atau muhakkam akan ketidakmampuan suami, namun bila istri tidak bisa lapor ke hakim atau muhakkam, maka ia bisa menfasakh nikah sendiri dengan ucapakan “aku rusak nikahku”.
بُغِيَّةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ (ص: 515)
(مسألة : ي) فِي فَسْخِ النِّكَاحِ خَطَرٌ وَقَدْ أَدْرَكْنَا مَشَايِخَنَا الْعُلَمَاءَ وَغَيْرَهُمْ مِنْ أَئِمَّةِ الدِّيْنِ لَا يَخُوْضُوْنَ فِيْهِ وَلَا يَفْتَحُوْنَ هَذَا الْبَابَ لِكَثْرَةِ نُشُوْزِ نِسَاءِ الزَّمَانِ وَغَلَبَةِ الْجَهْلِ عَلَى الْقُضَاةِ وَقَبُوْلِهِمْ الرَّشَا وَلَكِنْ نَقُوْلُ يَجُوْزُ فَسْخُ الزَّوْجَةِ النِّكَاحَ مِنْ زَوْجِهَا حَضَرَ أَوْ غَابَ بِتِسْعَةِ شُرُوْطٍ ... الى أن قال .... وَثُبُوْتُ ذَلِكَ عِنْدَ الْحَاكِمِ بِشَاهِدَيْنِ أَوْ بِعِلْمِهِ ، أَوْ بِيَمِيْنِهَا الْمَرْدُوْدَةِ إِنْ رَدَّ الْيَمِيْنَ ،
Artinya: Penetapan hakim atas ketidakmampuan suami dalam memenuhi mahar atau nafkah, menggunakan dua orang saksi, pengetahuan hakim atau sumpahnya istri bila suami tidak mau bersumpah.