Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin
Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Sejak beberapa tahun ke belakang, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara online. Dijelaskan bahwa cara daftar KUA online ini jauh lebih praktis dan mudah. Bagaimana tidak, para calon pengantin cukup dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, dalam pernyataannya pada 19 Oktober 2022.
-
Bagaimana cara mendaftar pernikahan di KUA secara online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Apa itu surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Mengapa mengurus surat nikah online lebih mudah? Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara. Bukan hanya keperluan dekorasi, makanan untuk tamu undangan, hingga baju pengantin dan riasan wajah, pasangan yang hendak menikah juga perlu mempersiapkan berkas-berkas penting. Salah satunya adalah surat nikah. Untuk mendapatkan surat nikah, Anda perlu mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, kini terdapat cara mengurus surat nikah online yang lebih mudah dan praktis.
-
Bagaimana prosedur pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA? Untuk prosedur pembatalan pernikahan, ada beberapa Langkah yang harus dilalui, yaitu:1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.3. Tahap persidangan:Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar pernikahan online di KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut: 1. Surat Pengantar Nikah (N1): Diperoleh dari kelurahan atau desa. 2. Surat Persetujuan Mempelai (N3): Diperlukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin setuju untuk menikah. 3. Surat Rekomendasi Nikah: Diperlukan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin. 4. Surat Izin Orang Tua (N5): Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. 5. Surat Akta Cerai: Jika calon pengantin sudah pernah cerai. 6. Surat Izin Komandan: Jika calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri. 7. Surat Akta Kematian: Jika calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati. 8. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama: Jika calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami, atau izin dari kedutaan besar untuk WNA. 9. Fotokopi Identitas Diri (KTP): Untuk kedua calon pengantin. 10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk kedua calon pengantin. 11. Fotokopi Akta Lahir: Untuk kedua calon pengantin. 12. Pasfoto Ukuran 2 x 3 Sebanyak 5 Lembar: Untuk kedua calon pengantin. 13. Pasfoto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar: Untuk kedua calon pengantin.
Lebih lanjut, Jajang menyatakan bahwa hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Karenanya, KUA memungkinkan menerima layanan pendaftaran nikah secara online.
Lantas bagaimana cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan? Melansir dari laman resmi kemenag.go.id, Senin (26/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Daftar Akun Simkah
Para calon pengantin perlu untuk memperhatikan setiap langkah yang harus dilakukan. Sebelum mengetahui cara daftar KUA Online, para calon pengantin harus memiliki akun Simkah terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir, Kementerian Agama memberikan penjelasan secara lengkap bagaimana cara daftar akun Simkah.
Adapun cara daftar akun Simkah adalah sebagai berikut:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu 'Buat Akun Simkah' menggunakan email Anda
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda
- Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah
Dokumen untuk Daftar KUA Online Melalui Simkah
Setelah membuat akun Simkah, para calon pengantin juga perlu mempersiap dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini juga menjadi salah satu langkah yang penting selain cara daftar KUA online. Untuk tidak mengulangnya berkali-kali, disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebelum mendaftar nikah melalui Simkah.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal sesuai hukum yang berlaku," ujar Jajang.
"Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri," sambungnya.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar nikah adalah sebagai berikut:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah
Setelah membuat akun Simkah dan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, para calon pengantin sudah bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Tidak perlu khawatir, cara daftar KUA online melalui Simkah sangat mudah untuk dilakukan. Terlebih jika semua dokumen telah dipersiapkan sebaik mungkin.
Lantas bagaimana cara daftar KUA online melalui Simkah? Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto,
- Cetak bukti pendaftaran nikah.