DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda pada Kamis (22/8) kemarin.
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
- DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Menurut Rieke sapaan akrabnya Oneng sekarang bola yang paling utama berada di tiga institusi.
Bola pertama, kata Oneng berada di KPU, oleh karena itu KPU wajib mengubah PKPU No.8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," kata Oneng, Jumat (23/8).
Bola kedua, lanjut Oneng berada di DPR yang wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan.
"Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," Rieke.
Kemudian, bola ke tiga berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ia mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham (libatkan Kementerian dan Lembaga lain yang terkait) hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.
"Mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," ujar dia.
"Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," Oneng menambahkan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik (parpol) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan, Selasa 20 Agustus 2024.
Atas putusan tersebut, DPR RI memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08).
Seusai dengan mekanisme yang berlaku, lanjutnya, apabila ada paripurna lagi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi.