Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Tindakan sehari-hari untuk memviralkan orang lain sebagai bahan olok-olok sudah sepatutnya dihilangkan.
Salah satunya adalah memotret orang yang sedang tidur sebagai bahan lucu-lucuan. Sebab, pakar hukum Sabar Ompu Sunggu mengatakan jika tindakan memotret orang yang tidur untuk bahan lucu-lucuan bisa dipidana.
- Hati-hati! 5 Masalah Saat Tidur ini Ternyata Bersumber dari Bantal yang Tak Layak Pakai
- Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Potret Meutya Hafid Ziarah Kubur Ortu 'Tetap Sehat, Lancar Rezeki dan Pekerjaannya'
- Cara Agar Tetap Tidur Malam dengan Nyaman saat Hidung Buntu dan Pilek
- Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka
Meskipun hanya untuk bahan bercanda dan tidak ada niat jahat sama sekali.
Tindakan menertawakan orang dengan cara memviralkan di media sosial atau yang lainnya merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang lain.
Simak ulasannya sebagai berikut.
Memotret Orang Tidur Dapat Dipidana
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @sabar_ompu_sungg memperlihatkan seorang advokat ternama Sabar Ompu Sunggu sedang berbicara tentang bahaya memotret orang yang sedang tidur untuk bahan bercandaan.
Sebab, hal itu bisa dipidana karena merugikan orang lain. Terlebih jika foto tersebut sampai disebarkan melalui berbagai platform media sosial atau grup-grup WhatsApp yang berpotensi dapat tersebar dengan lebih masif.
“Memotret orang yang sedang tidur untuk bahan lucu-lucuan bisa dipidanakan. Jika kalian mengalami atau melakukan apalagi sampai menyebarkannya di sosial media atau di grup-grup WhatsApp,”
kata Sabar Ompu Sunggu.
Dihukum 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar
Hukuman yang didapatkan oleh orang yang terbukti bersalah karena memotret orang lain yang sedang tidur untuk bahan lucu-lucuan tidaklah dapat dianggap remeh.
Undang-undang ITE mencatat bahwa hukuman bagi orang yang didakwa bersalah adalah penjara selama 12 tahun atau denda sebanyak Rp12 miliar.
“Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 miliar,” jelas Sabar Ompu Sunggu.
Sabar Ompu Sunggu mengingatkan agar setiap orang berhati-hati dengan foto orang lain yang sedang tertidur, terlebih dipakai untuk bahan bercandaan.
“Jadi hati-hati ya jika ingin bermain-main dengan foto orang lain yang sedang tertidur,” pungkas Sabar Ompu Sunggu.