Hukum Menjamak atau Qashar Shalat Saat Sibuk Menyambut Tamu, Apakah Boleh?
Bolehkah kita menjamak atau qashar shalat dengan alasan menerima tamu? Ternyata begini menurut hukum Islam. Simak selengkapnya.
Bolehkah kita menjamak atau qashar shalat dengan alasan menerima tamu? Ternyata begini menurut hukum Islam. Simak selengkapnya.
Hukum Menjamak atau Qashar Shalat Saat Sibuk Menyambut Tamu, Apakah Boleh?
Menyambut dan memuliakan tamu sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Sikap seperti itu merupakan ciri dan bentuk keimanan seorang Muslim.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? Sholat Jamak Qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya dalam kondisi tertentu, seperti saat melakukan perjalanan jauh. Jamak Qashar berarti menggabungkan dua sholat fardhu sekaligus dengan meringkas jumlah rakaat.
-
Bagaimana cara mengerjakan sholat jamak qashar? Tata Cara Sholat Jamak Qashar, Taqdim Meringkas jumlah dan menggabungkan sholat fardhu, memiliki bacaan niat sebagai berikut,a. Sholat Dzuhur dan AsharDilakukan di waktu Dzuhur (jamak taqdim)Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan sholat Ashar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala." b. Sholat Maghrib dan 'IsyaDilakukan di waktu Maghrib (jamak taqdim)Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala.Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan sholat 'Isya dengan jamak takqim, karena Allah Ta'aala".
-
Bagaimana cara melakukan sholat qashar? Rukhsah sholat qashar adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Misalnya seperti sholat dhuhur yang dikerjakan 2 rakaat, begitu pula dengan sholat ashar dan isya.
-
Kapan sholat jamak qashar bisa dilakukan? Sholat jamak qashar diperbolehkan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
Rasulullah bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Artinya: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia memuliakan tamunya". (HR Muslim).
Rasulullah dalam hadits ini memperlihatkan bahwa dengan memuliakan tamu, kita sudah menunjukan tanda keimanan sebagai seorang Muslim.
Selain itu, dengan melayani tamu dengan baik, maka sama halnya dengan menghargai utusan Allah yang tentu juga harus disambut dengan baik.
Menerima tamu dianggap sebagai kesempatan untuk menambah ilmu, mempererat tali silaturahmi, dan berbagi kebahagiaan.
Meski ada banyak manfaat dalam menyambut tamu, sebagai seorang Muslim kita hendaknya tidak melalaikan tanggung jawab dan kewajiban kita dalam menunaikan shalat karena alasan tersebut.
Namun bagaimana bila kita terpaksa harus menyambut tamu karena tanggung jawab kita?
Seperti seorang pejabat publik demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, rekan kerja, dan atasan sehingga sering kedatangan tamu.
Dilansir dari islam.nu.or.id, Selasa (30/10) berikut hukum menjamak atau qashar shalat sat sibuk menyambut tamu.
Hukum Menjamak Shalat Karena Kesibukan
Mengutip kata Ibnu Mundzir, al-Qaffal, Abu Ishaq al-Marwazi, dan As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’i bahwa seseorang diperbolehkan menjamak shalat di situasi tertentu meski mereka tidak bepergian.Menjamak shalat selain bepergian yang dimaksud adalah ketika seseorang memiliki kesibukan yang sangat luar biasa dan jamak shalat tersebut bukanlah kebiasaan.
Sebagai contoh, kesibukan dari pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arsy dan terus menerima tamu.
Bila menemukan situasi ini, pengantin baru diperbolehkan menjamak shalat supaya tetap dapat membagi waktu untuk menjalankan kewajiban shalat sambil juga melayani tamu-tamu.
Hal serupa juga berlaku bagi seseorang yang kedatangan banyak tamu sehingga diperbolehkan menjamak dan qashar shalat.
Jamak Shalat Tidak Boleh Jadi Kebiasaan
Menjamak atau qashar shalat memang diperbolehkan dalam banyak situasi termasuk menerima tamu.
Menjamak shalat karena alasan ini memang diperbolehkan karena menerima tamu adalah suatu perbuatan yang baik dan mulia dalam Islam.
Namun perlu diingat bahwa jamak shalat karena kesibukan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan.
Bila seseorang memiliki kesibukan yang tetap, maka tetap harus diatur untuk menjalankan shalat lima waktu secara terpisah.
فائدة: لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي، وظاهر الحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم، وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحاجة، وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض، وبه قال ابن المنذر اهـ قلائد. وعن الإمام مالك رواية أن وقت الظهر يمتد إلى غروب الشمس، وقال أبو حنيفة: يبقى إلى أن يصير الظل مثلين ثم يدخل العصر، ذكره الردّاد، وكان سيدنا القطب عبد الله الحداد يأمر بعض بناته عند اشتغالها بنحو مجلس النساء بنية تأخير الظهر إلى وقت العصر.
Artinya: "[Faidlah] Kami memiliki pendapat yang membolehkan jamak dalam perjalanan singkat, yang dipilih oleh Al-Bandaniji. Dan jelas dalam hadits bahwa jamak diperbolehkan meskipun di tempat tinggal, seperti dalam kitab Syarah Muslim. Al-Khattabi menceritakan dari Abu Ishaq tentang bolehnya jamak di tempat tinggal karena kebutuhan, meskipun tidak ada rasa takut, hujan, atau penyakit.
Demikian pula menurut Ibnu al-Mundzir, dalam kitab al-Qala'id. Dari Imam Malik ada riwayat bahwa waktu dzuhur berlangsung hingga terbenamnya matahari. Abu Hanifah berkata: Waktu dzuhur berlangsung hingga bayangan menjadi dua kali lipat, kemudian masuk waktu ashar. Hal ini disebutkan oleh al-Raddadi. Dan Sayyiduna al-Qutb Abdullah al-Haddad memerintahkan beberapa putrinya ketika mereka sibuk dengan kegiatan di sekitar majelis wanita dengan niat jamak takhir dzuhur hingga waktu ashar."
[Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut; Maktabah Dar Fikr,tt] halaman 127]
Pendapat ini juga senada dengan perkataan Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan menjamak shalat untuk memudahkan umatnya.
Berdasarkan pendapat para ulama, kebutuhan yang bisa dijadikan alasan untuk menjamak shalat adalah kebutuhan yang dapat meringankan atau memudahkan seseorang, seperti ketika walimah pernikahan atau saat sibuk menjamu tamu.
وذهب جماعة من الأئمة إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة ، وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك ، وحكاه الخطابي عن القفال والشاشي الكبير من أصحاب الشافعي عن أبي إسحاق المروزي عن جماعة من أصحاب الحديث ، واختاره ابن المنذر ويؤيده ظاهر قول ابن عباس : أراد ألا يحرج أمته ، فلم يعلله بمرض ولا غيره والله أعلم .
Artinya: "Sebagian besar imam berpendapat bahwa bolehnya menjamak shalat di rumah disebabkan adanya kebutuhan [hajat] bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan, dan itu adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan pengikut Malik, dan telah dikisahkan oleh Al-Khathib dari Al-Qaffal dan Al-Syasyi Al-Kabir dari kalangan pengikut Asy-Syafi'i dari Abu Ishaq Al-Marwazi dari sekelompok pengikut ahli hadits, dan telah dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir dan didukung oleh makna jelas dari perkataan Ibnu Abbas: "Dia ingin agar umatnya tidak kesulitan, maka dia tidak menjelaskannya dengan sakit atau yang lainnya, dan Allah lebih tahu."
Bolehkah Menjamak Shalat Karena Menerima Tamu?
Pertanyaannya, apakah menjamak shalat karena menerima tamu diperbolehkan? Jawabannya adalah diperbolehkan namun tidak dianjurkan.
Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
Bila ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka diperbolehkan menjamak shalat.
Sebaliknya, apabila tidak ada keperluan yang mendesak, maka lebih baik shalat di waktu masing-masing disesuaikan dengan waktunya.