Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Bolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?
Bolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?
Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu dikelilingi oleh manusia-manusia lainnya selama hidup. Dalam pandangan agama Islam, berinteraksi dengan sesama manusia pun juga dapat mendatangkan pahala tersendiri.
Dalam merajut silaturahmi dengan sesama, terkadang banyak hal yang tak terduga. Di antaranya yakni ada kerabat yang meminta traktir makan atau barang tertentu saat kita tengah bersama.
Selain itu, ada pula yang meminta oleh-oleh saat mendengar kabar jika kita tengah bepergian. Sebenarnya, apa pandangan dari agama Islam mengenai hal ini?
-
Kenapa ucapan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah menjadi trending? Guna merayakannya, Anda bisa mengirimkan ucapan selamat tahun baru Hijriah 1 Muharam kepada sesama kaum muslimin. Anda bisa memberikan ucapan ini kepada orang-orang tersayang, mulai dari teman, kolega, atasan kantor, sahabat hingga keluarga.
-
Apa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
-
Apa yang sedang trending dalam ucapan selamat menikah? Ucapan selamat menikah bisa menjadi lucu dan penuh kesan. Bagi Anda yang memiliki teman, sahabat, hingga keluarga yang segera menikah, maka memberikan ucapan rasanya penting untuk dilakukan. Sebab, pernikahan merupakan salah satu momen paling penting dan dinantikan bagi sebagian besar orang.
-
Kenapa sholat subuh menjadi trending topik? Berikut merdeka.com membagikan tata cara dan bacaan sholat subuh sendiri ataupun berjamaah. Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (12/1/2024):
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa pengertian Qiyas dalam hukum Islam? Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Bolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?
Melansir dari berbagai sumber, berikut merdeka.com ulas mengenai hukum suka minta ditraktir dan oleh-oleh dalam agama Islam yang dapat Anda gunakan sebagai referensi.
Hukum Meminta Traktir & Oleh-oleh dalam Islam
Sebagai makhluk sosial, ada beragam cara yang dilakukan seseorang untuk bisa tetap merajut tali silaturahmi. Salah satunya yakni dengan berbagi kebahagiaan dan meluangkan sedikit harta kita untuk membelanjakan barang bagi orang lain.
Hal tersebut bisa terwujud dengan membayar makanan teman, saudara, dan orang-orang terdekat lainnya. Selain itu, kita bisa senantiasa memberi oleh-oleh saat bepergian.
Namun, sebenarnya bagaimana jika orang lain yang justru meminta traktir dan oleh-oleh tersebut?
Melansir dari kanal YouTube Utsman TV, Ustaz Dr. Firanda Andirja mengungkap jika ada pandangan dari agama Islam mengenai hal yang satu ini.
Dari sudut pandang agama Islam, meminta traktir dan oleh-oleh bisa dianggap sebagai kegiatan yang meminta-minta.
Padahal, meminta-minta merupakan suatu perbuatan kurang baik yang dapat mendatangkan balasannya di hari akhir kelak.
Adapun bunyi hadis yang menerangkan hal tersebut yakni sebagai berikut.
"Terus-menerus seseorang itu suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan di wajahnya tidak ada sepotong dagingpun." (HR. Al-Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1725).
2023 merdeka.com
Syarat Seseorang Diperbolehkan Meminta-minta
Sementara itu melansir dari laman NU Online, setidaknya terdapat tiga kriteria bagi seorang muslim untuk bisa meminta-minta kepada orang lain.
Baik meminta dalam bentuk makanan maupun barang.
Ketiga kondisi tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Untuk Melunasi Utang
Seseorang diperbolehkan untuk meminta kepada orang lain jika dirinya tengah dalam kondisi kekurangan. Dalam hal ini, seseorang tersebut tengah terlilit utang dan sedang berusaha untuk melunasinya.
2. Sedang Terkena Musibah
Selain itu, seseorang dapat diperbolehkan meminta-minta ketika dirinya tengah mendapatkan musibah. Akibatnya, harta bendanya menghilang dan tak lagi memiliki kestabilan ekonomi. Dalam hal ini, seseorang boleh meminta bantuan kepada orang lain.
3. Miskin dan Sengsara
Ketiga, seseorang bisa meminta-minta saat dirinya disebut miskin dan tengah dalam kondisi sengsara. Dalam hal ini, mereka dapat meminta bantuan kepada orang lain.
Tidak Bergantung Pada Orang Lain
Jika seseorang tidak dalam kondisi demikian, maka ada baiknya jika dirinya tidak bergantung kepada orang lain. Sebab, tidak diperbolehkan seorang muslim bergantung kepada hal lain selain Allah SWT.
Adapun hadis yang menyatakan hal tersebut yakni sebagai berikut.
"Siapa yang memberikan jaminan kepada-Ku bahwa dia tidak akan meminta sesuatu kepada orang lain. Maka, Aku juga menjamin untuknya surga." (HR. Abu Daud dan Hakim)
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah juga menganjurkan bagi seorang muslim untuk senantiasa tidak berserakah atas harta dan urusan dunia. Sebaliknya jika mampu, maka seseorang lebih baik untuk melakukan kebajikan kepada orang lain. Adapun bunyinya yakni sebagai berikut.
- "Sesungguhnya harta ini adalah lezat dan manis. Maka siapa yang menerimanya dengan hati yang baik, niscaya ia akan mendapat berkahnya. Namun, siapa yang menerimanya dengan nafsu serakah, maka dia tidak akan mendapat berkahnya, Dia bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah’." (HR. Al-Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1717.
- "Berlomba-lombalah dalam kebaikan." (Q.S. Al-Baqarah: 148)