Ini Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan
Sanksi akan diberikan bagi para wajib pajak, seperti karyawan yang telah memiliki NPWP, pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pemilik usaha.
Lapor SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban pribadi maupun perusahaan, dalam melaporkan pajaknya.
Sanksi akan diberikan bagi para wajib pajak, seperti karyawan yang telah memiliki NPWP, pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pemilik usaha. Berikut sanksi bila tidak lapor SPT Tahunan dari berbagai sumber:
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
Aturan SPT Tahunan
Melansir dari liputan6.com, kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan. Karyawan berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (SPT PPh OP).
Perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pajak berupa lembar 1721-A1 pada karyawan. Formulir atau lembar 1721-A1 digunakan oleh karyawan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk melaporkan SPT PPh OP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT PPh OP maka sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan
Melansir dari online-pajak.com, bahwa sanksi bagi para wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa macam tergantung jenis pajaknya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Batas waktu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat ialah 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.
Sanksi Administrasi
Dikenakan Bunga
Sanksi yang akan Anda terima yakni biaya bunga, berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Ayat 2(a) tertuang, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, Ayat 2(b) dikatakan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan dihitung penuh satu bulan.
Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5 persen per pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Jika Anda terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Sanksi Kenaikan
Sanksi administrasi berikutnya bila tidak atau telat membayar SPT Tahunan ialah sanksi kenaikan, ditujukan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Kasus seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT, setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi yang diterima bisa dengan kenaikan jumlah pajak yang dibayar, kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
Istimewa
Sanksi Denda
Sanksi administrasi selanjutnya berupa denda. Sanksi pajak berupa denda ditujukan pada pelanggaran berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran dananya tergantung pada kasus dan aturan perundang-undangan.
Semisal, Anda telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai 500.000 rupiah.
Kemudian bila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka denda yang harus dibayar senilai 1.000.000 rupiah untuk wajib pajak badan, serta 100.000 rupiah untuk perorangan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana termasuk yang berat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan saat Anda melakukan pelanggaran berat, lalu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), pasal 39 ayat (i) yang memuat sanksi pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.
Semisal perusahaan yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Tetapi tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usahanya sebagai PKP. Akhirnya, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.
Sanksi Hukum
Selain sanksi yang disebutkan sebelumnya, Undang-Undang KUP juga membuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi yang dibebankan berupa denda, besarannya dibagi menjadi 3, yaitu :
Rp. 500.000 Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Rp. 100.000 Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Rp. 1.000.000 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
Rp. 100.000 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2016 Merdeka.com
Batas Waktu SPT Tahunan
Batas waktu melaporkan SPT Tahunan dibagi berdasarkan jenis pajak yang dilaporkan. Tujuannya agar administrasi pajak di Indonesia jadi lebih rapi. Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya Anda ketahui :
- Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
- SPT PPh (Pajak Penghasilan) wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
- SPT PPh (Pajak Penghasilan) wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
- Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT, bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Lalu tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, wajib pajak bisa dikenakan sanksi denda, yaitu minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
- Maksimal denda, dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dari tindakan tersebut Anda bisa dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Tips Terhindar Sanksi Pajak SPT Tahunan
Masih dari kutipan yang sama,memberikan tips supaya terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut langkahnya :
- Mengisi laporan SPT dengan jujur dan cermat supaya tidak terjadi kesalahan data. Pastikan menginput nominal, lampiran, dan keterangan dengan tepat.
- Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
- Mengisi faktur pajak lengkap.
- Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana, terutama aktivitas yang dianggap grey area. Misalkan, melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi kantor.
- Hitung, setor, dan lapor pajak Anda secara cepat melalui online, usai meminta e-Fin di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
2016 Merdeka.com
Itulah beberapa sanksi bila tak lapor SPT Tahunan yang bisa saja terjadi, sebagian lain sanksi lebih lengkap tertuang dalam UU KUP 2007. Laporkanlah dan bayar pajak secara berkala pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat.