Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti memberikan himbauan keras kepada seluruh anggota reserse di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @krishnamurti_bd91.
Dalam tulisannya, Krishna meminta satuan reserse kriminal menindak tegas para debt collector yang menyalahi aturan. Simak ulasannya:
- Kronologi Babinsa TNI Murka Usir Debt Collector yang Bikin Resah Warga Depok, Sempat Dibilang Pahlawan Kesiangan
- Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
- Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
- Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian
Unggahan Krishna Murti
Melalui postingannya, Krishna menuliskan imbauan kepada para anggota reserse untuk menindak para debt collector meresahkan.
"Kalian para reserse se Indonesia, sikat itu DC meresahkan. Jangan juga kalian bersekutu dengan mereka," kata Krishna.
"Kalau sama polisi saja mereka berani main aksi premanisme, apalagi sama rakyat," tambahnya.
Menurut Krishna, para debt collector harusnya mengetahui aturan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran.
Debt collector tidak boleh melakukan penyitaan di jalan.
Sebab, ada mekanisme penarikan leasing yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam tulisannya, Krishna juga mengingatkan untuk para debitur agar patuh membayar cicilan.
"Untuk yang suka kredit dan nunggak, kalian juga tau diri jangan modus2 kredit trus tidak bayar juga," pungkas Krishna.
Polisi dan Debt Collector Viral
Belum lama ini, video merekam cekcok antara debt collector dan seorang anggota polisi di Palembang, beredar di media sosial.
Polisi berinisial Aiptu FN diduga menembak dan menusuk seorang debt collector lantaran tak terima mobilnya akan disita di jalan.
FN disebut marah ketika dua orang debt collector menghampirinya di parkiran sebuah mall.
Bagaimana Mekanisme Penarikan Kendaraan?
Dalam aturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para debt collector menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal:
Di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustinus Dapot juga mengatakan, debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.
Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.