KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara.
Mereka adalah anggota yang bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pemungutan suara dalam pemilu.
Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara. Simak ulasannya, Rabu (31/1/2024):
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Petugas KPPS
Para anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan independen.
Anggota KPPS terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota biasa. Semuanya harus menjalani masa kerja selama satu periode pemilu.
Para petugas KPPS akan menerima honor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Netralitas anggota KPPS sangat penting, karena mereka harus menjalankan tugas mereka tanpa memihak kepada calon atau partai politik manapun.
Petugas KPPS juga diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan prinsip netralitas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Saat pesta demokrasi, peran KPPS sangat vital dalam menjamin keabsahan dan keberlangsungan proses pemilihan umum.
Dengan menjalankan tugas mereka dengan netralitas dan integritas, KPPS berperan dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
Tugas KPPS Pemilu
Tugas KPPS Pemilu tentu semuanya didasarkan pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPPS memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pemilih dan memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara mandiri tanpa tekanan pihak manapun.
Tugas-tugas anggota KPPS meliputi:
1. Persiapan tempat pemungutan suara
2. Verifikasi identitas pemilih
3. Penerimaan surat suara
4. Pencatatan hasil pemungutan suara
5. Melakukan penghitungan suara.
Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan mengikuti panduan yang ditetapkan oleh KPU, anggota KPPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu.
KPPS turut berperan dalam memberikan akses dan pelayanan yang adil kepada semua pemilih.
Termasuk pemilih dengan disabilitas, untuk memastikan hak suara mereka dihormati.
Kode Etik KPPS
Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Kode Etik ini menegaskan asas-asas utama KPPS. Seperti asas mandiri dan adil, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta asas profesionalitas.
Asas mandiri dan adil menuntut KPPS untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa memihak kepada pihak manapun.
Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas mengharuskan anggota KPPS untuk bertindak secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Sementara asas profesionalitas menuntut KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan kompetensi.
Anggota KPPS harus mematuhi Kode Etik ini dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Mereka harus mengutamakan asas-asas kode etik tersebut demi menjamin keberhasilan dan keberlangsungan proses pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.
Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
Dalam periode tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah tanggal 30 April 2024, Masa Kerja KPPS akan berakhir dan KPPS tidak lagi memiliki kewajiban terkait proses pemilu.
Berapa Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024?
Menurut informasi resmi dari KPU, terdapat perbedaan nominal gaji antara KPPS Pemilu 2019 dan 2024.
Pada Pemilu 2019, nominal gaji untuk Ketua KPPS adalah sebesar Rp 1.2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan pada Pemilu 2024, terdapat kenaikan gaji yang signifikan.
Kenaikan gaji ini merupakan upaya dari KPU untuk memberikan apresiasi yang lebih kepada para KPPS yang bekerja keras selama proses pemilu.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para KPPS yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Peningkatan honor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.