Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
Setelah dilakukan pemeriksaaan alias BAP, terungkap sebelum peristiwa itu terjadi korban dan pelaku sempat cekcok mulut.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkap, cekcok tersebut terjadi lantaran telepon genggam yang dipinjam pelaku dari keluarga hilang.
"Ibunya dikejar (dari dalam rumah), jadi dibacok di jalan. Rumahnya di gang, langsung dikejar. Pas kejadian warga langsung tolong korban dan pelaku diamankan warga," kata Kompol Hasoloan Situmorang dikutip dari Antara, Rabu (17/4/2024).
- Kronologi Penangkapan Wanita Racuni Adik Ipar di Palembang, Pelaku Ditemukan Linglung Sembari Gendong Anak
- Kronologi Penemuan Mayat Bayi Perempuan Tersimpan dalam Tas & Secarik Surat 'Maafkan Mamamu Ini'
- Kronologi Anak di Cilandak Jaksel Tega Bunuh Ayah dan Neneknya, Sempat Coba Kabur tapi Ditangkap
- Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
Usai kejadian tersebut, warga segera menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban dan membawa pelaku ke Pos RW setempat.
"(Pelaku) Diamankan warga untuk mencegah dia lari, dibawa ke Pos RW. Seketika setelah kejadian, warga mendatangkan ambulans, (korban) langsung dibawa. Korban masih sadar (saat itu)," ujar Hasoloan.
Menurutnya, korban menderita sejumlah luka di antaranya di bagian kepala dan tangan. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu.
Polisi menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.
Kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi.