Musaqah Adalah Kerja Sama antara Pemilik Lahan dan Penggarap, Ini Penjelasannya
Pengertian tentang musaqah, perjanjian bagi hasil dalam bidang pertanian.
Musaqah adalah bentuk kerjasama dalam agama Islam dalam bidang pertanian. Pengertian musaqah sendiri dapat didefinisikan juga sebagai bentuk kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap.
Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara'ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.
-
Siapa Imam Syafi'i? Imam Syafi’i adalah salah satu mazhab dalam agama Islam yang sekaligus merupakan kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana penampilan Ameena dalam kajian Islam? Ameena Atta terlihat sungguh menggemaskan dan feminin dengan dress floral putih yang lengan panjang! Wah, cantik banget deh!
-
Di mana Syekh Sulaiman menuntut ilmu agama? Mengutip beberapa sumber, sejak tahun 1881 Sulaiman sudah memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu ia belajar Al-Qur'an kepada Syekh Abdurrahman dan Syekh Muhammad Arsyad di Batukampar.
-
Kenapa umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan di bulan Sya'ban? Hal itu bertujuan agar mendapatkan keberkahan.
-
Di mana Sunan Ampel menyebarkan agama Islam? Di tempat ini, Sunan Ampel menyebarkan agama Islam dengan mulai mendirikan Pesantren Ampel Denta.
Bagi hasil ini meliputi rabbul mal (pemilik kebun) dan 'amil (petani penggarap) dengan ketentuan syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Simak penjelasan lengkapnya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Selasa (5/7/2022):
Tentang Musaqah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap. Di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.
Bagi hasil ini meliputi rabbul mal (pemilik kebun) dan 'amil (petani penggarap) dengan ketentuan syarat dan rukunnya terpenuhi. Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman.
Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti seperti perjanjian saat akad. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: "Mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya" (HR. Muslim).
Rukun Musaqah
Beberapa ulama menyebut jika rukun musaqah terdiri dari lima perkara, seperti:
1. Dua pihak yang melakukan transaksi/perjanjian
2. Tanah yang dijadikan sebagai objek musaqah
3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap
4. Ketentuan mengenai bagi hasil
5. Shighat (ungkapan) ijab kabul
Hukum Sebelum Melakukan Perjanjian Musaqah
Setelah akad terjadi, maka timbul hukum baru yang sifatnya mengikat (iltizam) terhadap pemilik lahan dan petani penggarap.
يَجِبُ قِيَامُ الْعَامِل بِكُل مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ الشَّجَرُ مِنَ السَّقْيِ وَالتَّلْقِيحِ وَالْحِفْظِ، لأَِنَّهَا مِنْ تَوَابِعِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ وَهُوَ الْعَمَل
Artinya: "[Pertama] wajib bagi amil melakukan tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan dengan tanaman, antara lain menyirami, mengawinkan, menjaga. Ketiga tugas ini merupakan bagian dari risiko akad, yakni melakukan 'amal (pekerjaan) yang diakadkan," (Hasyiyah Ibnu Abidin, juz V, halaman 185).
يَجِبُ عَلَى الْمَالِكِ كُل مَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الشَّجَرِ مِنَ السَّمَادِ وَاللِّقَاحِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: "[Kedua] Kewajiban pemilik lahan (saat akad musaqah mulai berjalan) adalah berkaitan dengan nafaqah tanaman, seperti pupuk, pestisida, dan sejenisnya," (Hasyiyah Ibn Abidin, juz V, halaman 185-186).
لا يَمْلِكُ الْعَامِل أَنْ يَدْفَعَ الشَّجَرَ مُعَامَلَةً إِلَى غَيْرِهِ إِلاَّ إِذَا قَال لَهُ الْمَالِكُ: اعْمَل بِرَأْيِكَ
Artinya: "[Ketiga] Amil tidak memiliki hak menyerahkan pengelolaan dan perawatan tanaman kepada orang lain kecuali pemilik berkata, lakukan yang terbaik menurut pendapatmu" (Hasyiyah ibn Abidin, V, halaman 185-186)
Bagaimana Jika yang Digarap adalah Lahan Wakaf?
Dalam kondisi seperti ini, maka pihak yang diserahi wakaf bertindak menempati derajat selaku rabbul mal (pemilik kebun). Maka, hal-hal yang berkaitan dengan aspek nafaqah tanaman dapat diambil dari harta wakaf.
Bila ia menggunakan pekerja untuk hal yang berhubungan dengan pengelolaan tanaman, maka biaya/upah pekerja itu harus dikeluarkan dari kantong pribadinya.
Sebab posisinya juga selaku amil dari kebun wakaf tersebut yang berhak atas hasil musaqahnya.
الزِّيَادَةُ عَلَى الْمَشْرُوطِ فِي الْعَقْدِ جَائِزَةٌ بِوَجْهٍ عَامٍّ وَكَذَلِكَ الْحَطُّ مِنْهُ، وَذَلِكَ فِي حَالَتَيْنِ: الأُْولَى: إِنْ لَمْ يَتَنَاهَ عِظَمُ الثَّمَرِ كَانَتْ جَائِزَةً مِنْهُمَا - الْعَامِل وَرَبِّ الأَْرْضِ - لأَِنَّ إِنْشَاءَ الْعَقْدِ جَائِزٌ فِي هَذِهِ الْحَال فَتَجُوزُ الزِّيَادَةُ مِنْهُمَا أَيَّهُمَا كَانَ. الثَّانِيَةُ: وَإِنْ تَنَاهَى عِظَمُ الثَّمَرِ وَتَمَّ نُضْجُهُ جَازَتِ الزِّيَادَةُ مِنْ قِبَل الْعَامِل لِرَبِّ الأَْرْضِ، لأَِنَّ الزِّيَادَةَ فِي هَذِهِ الْحَال بِمَثَابَةِ حَطٍّ، وَلاَ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ مِنْ قِبَل الْمَالِكِ لأَِنَّهَا مُسْتَحَقَّةٌ فِي مُقَابِل الْعَمَل، وَالْمَحَل لاَ يَحْتَمِلُهُ، إِذْ قَدْ نَضِجَ الثَّمَرُ، وَلِهَذَا لاَ يَحْتَمِل إِنْشَاءُ الْعَقْدِ فِي هَذِهِ الْحَال
Artinya: "Memberi tugas tambahan kepada amil musaqah hukumnya adalah boleh berdasarkan pertimbangan umum, atau sebaliknya mengurangi tugas tersebut. Kondisi seperti ini biasanya terjadi dalam dua situsi, yaitu:
Pertama, jika pekerjaan itu tidak bersifat mengganggu pada peningkatan produksi buah tanaman, maka penambahan atau pengurangan tugas itu diperbolehkan, baik bagi petani pengelolanya maupun terhadap pemilik harta.
Semua ini dengan alasan karena aqad musaqah merupakan akad yang dibina oleh keduanya. Oleh karenanya, tugas tambahan hukumnya juga boleh bila hal itu dperlukan oleh keduanya.
Kedua, namun jika pekerjaan itu bersifat mengganggu terhadap aspek produksi tanaman, maka boleh bagi amil mengajukan syarat tambahan kepada pemilik lahan, karena bagaimanapun tambahan ini diperlukan seiring besarnya bagi hasil yang akan dia peroleh akibat relasi akad.
Akan tetapi, syarat tambahan tidak boleh disampaikan oleh pemilik lahan karena kedudukannya dalam akad adalah bertindak selaku mengimbangi terhadap amal.
Kedudukan ini tidak bisa diabaikannya, apalagi ketika buah telah menunjukkan kematangan. Abai terhadap syarat tambahan merupakan yang tidak dikehendaki dalam situasi seperti ini." (Durarul Hikam, juz III, halaman 510-511).
Syarat Musaqah
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan musaqah, yakni:
1. Kedua belah pihak melakukan yang melakukan transaksi harus sudah akil balik dan berakal.
2. Objek musaqah harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah. seperti kurma, anggur, dan terong. Untuk Indonesia, tidak mungkin kita menggunakan mazhab yang menyatakan bahwa akad musaqah adalah akad yang memiliki obyek garapan berupa anggur karam dan kurma (nakhl). Untuk itu perlu mengadopsi akad dari mazhab yang membolehkan obyek tanaman selain keduanya.
3. Tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarap tanpa campur tangan pemilik tanah.
4. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun tersebut merupakan hak bersama, bauk dibagi dua, tiga, dan sebagainya.
5. Lamanya perjanjuan harus jelas, karena transaksi ini sama dengan transaksi sewa-menyewa agar tidak terhindar dari ketidak pastian.