Pengedar Obat Terlarang Bidik Pelajar 'Kota Santri' Tasikmalaya, Rayuannya 'Kalau Mau Tidur Nyenyak Minum ini'
Para pengedar obat ini memperoleh barang secara daring tanpa izin, lalu menjualnya secara langsung kepada konsumen.
Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar di kota Santri, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga pelaku, UN (23), RA (18), dan AA (26), ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer," ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Kapan Tasikmalaya resmi menjadi kota? Sebelumnya, kota dengan jumlah penduduk sebanyak 731.048 jiwa pada 2021 itu resmi berdiri pada 17 Oktober 2001 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya.
-
Apa itu Gondang di Tasikmalaya? Desa Linggawangi di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, memiliki tradisi unik. Pria dan wanita (jejaka dan gadis) saling menggoda di area sawah agar tertarik satu sama lain. Budaya ini masih bertahan sampai sekarang sebagai kearifan lokal dengan nama Gondang.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama Kampung Sukamekar di Tasikmalaya? Kabut menjadi daya tarik menarik di Kampung Sukamekar karena saat muncul intensitasnya akan sangat tebal. Warga Jawa Barat kini tak perlu jauh-jauh pergi ke Dieng untuk menikmati pesona perkampungan di dataran tinggi.
-
Kenapa Tasikmalaya punya julukan Kota Santri? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menargetkan pelajar sebagai pasar untuk obat terlarang yang mereka jual.
"Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini," jelasnya.
Dalam rangka mendukung program 100 hari presiden Prabowo dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pengedar, termasuk ketiga tersangka ini.
"Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak," tambahnya.
Obat terlarang ini mudah didapatkan dan harganya terjangkau, sehingga pelajar dapat membelinya dengan mudah dari para tersangka tanpa perantara.
"Para pelaku membeli obat secara online tanpa izin dan menjualnya secara langsung kepada konsumen," kata AKP Beni.
Untuk mencegah peredaran obat terlarang semakin meluas, pihaknya meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di rumah dan lingkungan sekitar.
"Jika ada tanda-tanda mencurigakan, orang tua disarankan untuk melaporkannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," imbaunya.
Polisi berhasil menyita sekitar 536 butir obat terlarang sebagai barang bukti, yang terdiri dari 97 butir obat eximer, 313 butir tramadol, dan 104 butir eximer. Ketiga pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksi mereka. Atas perbuatan ini, mereka dijerat dengan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.