Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Keputusan hakim lantas disambut tangis bahagia pihak Pegi, khususnya sang ibu.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan untuk Pegi Setiawan? Pegi Setiawan beserta tim kuasa hukum lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
-
Bagaimana Pegi Setiawan membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina? Pegi Setiawan sendiri telah membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan Vina. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) lalu, dia dengan lantang menyatakan tak bersalah."Ini Fitnah! Saya rela Mati!," teriak Pegi."Saya tidak kenal mereka. Saya tidak pernah terlibat dalam pembunuhan itu," lanjunya sambil dipegang polisi dan dibawa pergi.
-
Hadiah apa yang diberikan kepada Pegi Setiawan? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7). Dia tampak sumringah saat menerima hadiah tersebut. Hadiah sepeda motor itu dibawa seseorang."Si teteh (Tiara) beliin motor buat Pegi. Ngasih buat Pegi," kata Ziran Zibrani saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sidang tersebut dipimpin dan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Berikut sosok Eman Sulaeman hakim praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman merupakan kelahiran Karawang 10 April 1975. Dia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Eman merupakan ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Eman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp294.031.507 .
Total nilai kekayaan ini berdasarkan laporan periodik 2023. Pada laporan periodik 2022, total kekayaan Eman sebesar Rp.228.627.817 .
Untuk diketahui, dalam pembacaan keputusan Eman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
"Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
- Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
- Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
- Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua menyatakan proses penatapan tersnagka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman.
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.