Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Untuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
Kabar pelarangan anggota Paskibraka menggunakan hijab mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selain dinilai tak pancasilais, peraturan terbaru dinilai jika Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak konsisten dalam menegakkan aturan.
Untuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
- Polemik Larangan Jilbab Paskibraka, Muhammadiyah Minta BPIP Tak Jadi Pelopor Sekularisme
- Menag Tegaskan Pemakaian Jilbab adalah Hak yang Harus Dihormati
- Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab
- Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab
Dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA, tampak jelas bahwa hijab masuk dalam aturan.
Di poin ini dijelaakan tentang Kelengkapan dan Atribut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Sedangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, terdapat pemangkasan di poin 4 tentang ciput bagi yang berjilbab sehingga tertulis hanya 5 poin, sehingga menjadi:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Perubahan aturan ini secara otomatis publik menyoroti Ketua BPIP Yudian Wahyudi. Berikut profil Yudian Wahyudi;
Yudian Wahyudi dikenal sebagai akademisi. Dia pernah menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2016-2020.
Pria kelahiran 1960 itu lulusan S1 UIN Sunan Kalijaga tahun 1987. Saat itu dia mengambil jurusan peradilan agama. Kemudian, dia melanjutkan gelar magister di UIN Sunan Kalijaga jurusan Islamic Studies dan lulus pada 1993.
Di tahun 2002, Yudian meraih gelar doktor pada jurusan Islamic Studies di McGill University, Canada.
Yudian Wahyudi merupakan pendiri Tarekat Sunan Anbia, Yogyakarta. Dia juga sempat mengajar di UIN Sunan Kalijaga pada tiga mata kuliah yakni Fikih Indonesia, Hermeneutika Islam dan Teori Metodologi Hukum Islam tahun ajaran genap 2019-2020.
Kepala BPIP Minta Maaf
Yudian akhirnya minta maaf atas ramainya tanggapan publik mengenai pelarangan Paskibraka berhijab. Dia pun mengapresiasai aspirasi masyarakat tentang aturan yang dibuatnya.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," kata Yudian dilansir siaran pers BPIP.
Menurutnya, pelepasan hijab bagi Paskibraka tidak ada unsur pemaksaan melainkan hanya sukarela.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.