Selidiki Kematian Lina, Ini 5 Fakta Proses Autopsi Tim Forensik yang Harus Diketahui
Tim forensik Polrestabes Bandung sedang melakukan proses autopsi tubuh Lina, ibunda Rizky Febian. Berikut lima fakta proses autopsi yang harus diketahui sebelum mendapatkan hasil kredibel.
Penyanyi muda, Rizky Febian yang juga anak sulung pelawak Sule, membuat laporan ke polisi perihal kematian ibunya, Lina Jubaedah. Dia ingin mengetahui apa penyebab sang bunda meninggal dunia.
Kamis (8/1) kemarin, polisi lantas melakukan pembongkaran makam mantan istri Sule itu. Keluarga Lina, dan dua anaknya ikut menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Suami Lina, Teddy juga terlihat ada di area pemakaman.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Bagaimana Rizky Febian dan Mahalini dipertemukan? Asmara Rizky Febian dan Mahalini berawal dari keisengan Ziva Magnolya yang ingin mengenalkan keduanya karena sama-sama tengah jomblo.
-
Kenapa netizen merasa Rizky Febian dan Mahalini memancarkan vibes pasangan suami istri? Selalu mesra dalam setiap kesempatan termasuk saat liburan bersama, Rizky Febian dan Mahalini disebut netizen memancarkan vibes pasangan suami istri.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
-
Bagaimana Rizky Febian dan Mahalini menutup curhatan mereka? Kemudian, Rizky Febian dan Mahalini menutup curhat mereka dengan menyanyikan lagu Bermuara, yang mencerminkan harapan dan keyakinan mereka dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Usai dibongkar, jenazah Lina dibawa oleh tim forensik untuk dilakukan proses selanjutnya, yaitu autopsi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menyebut proses autopsi akan dilakukan oleh tim gabungan.
"Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik, dokpol dan perwakilan dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin," jelas Saptono, Kamis (8/1). Berikut lima fakta proses autopsi yang perlu diketahui.
Diatur Dalam Hukum
Tugas keforensikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahli forensik ditunjuk langsung oleh lembaga penegak hukum untuk membuat terang perkara-perkara pidana yang membutuhkan analisa forensik.
Dilansir dari NHS, autopsi mayat bisa dilakukan pada beberapa kasus kematian. Seperti kematian karena tindak kekerasan, kematian yang mencurigakan, korban kecelakaan, kematian setelah pembedahan, dan kematian yang tidak diketahui penyebabnya.
2020 Merdeka.com
Bila dilihat dari kasus kematian Lina, Rizky Febian memberikan laporan adanya kejanggalan di tubuh ibundanya. Kecurigaan penyanyi yang akrab dipanggil ini bisa menjadi dasar alasan melakukan penyelidikan dan autopsi.
Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga
Dilansir dari laman Tribrata News, portal resmi kehumasan Polri, autopsi forensik bukanlah keharusan di setiap kasus kematian. Namun, apabila penyidik menyatakan perlu untuk autopsi maka tidak ada yang boleh menghalangi pelaksanaannya.
Aturan tersebut sudah diatur dalam pasal 134 KUHAP dan pasal 222 KUHAP. Proses autopsi yang sudah mendapat arahan dari penyidik bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari keluarga.
YouTube @beepdo 2020 Merdeka.com
Untuk kasus kematian Lina, polisi bekerja sama dengan pihak keluarga. Sehingga, ada persetujuan bersama untuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi.
Analisis Toksikologi
Tujuan utama dilakukannya autopsi mayat adalah untuk membantu penegak hukum menentukan suatu peristiwa dan perkara yang sedang diselidiki. Ahli forensik membantu memberikan petunjuk berdasarkan kondisi tubuh mayat, salah satunya dengan analisis toksikologi.
Melalui toksikologi, tim forensik bisa mendapatkan diagnosa berupa anamnesa (kontak korban dengan racun melalui kulit), tanda dan gejala kematian, menemukan kelainan di tubuh, dan analisis kimia untuk menemukan kejanggalan secara sistematik.
2020 Instagram Putri Delina
Analisis toksologi sangat wajar dilakukan pada mayat. Begitu pula proses autopsi yang akan dilakukan pada Lina Jubaedah. Untuk melakukan analisis tersebut, tim forensik akan melakukan pembedahan, apabila diperlukan.
Pembedahan yang Dilakukan
Dalam proses autopsi, langkah awal yang dilakukan ialah pemeriksaan eksternal. Tim forensik akan mencatat kondisi fisik korban, dari tinggi badan, kondisi kulit, bekas luka luar, tanda lahir hingga tato, apabila ada.
Setelah pemeriksaan eksternal, tim forensik akan melakukan pembedahan internal. Pembedahan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi organ dalam mayat. Dari hasil pembedahan ini, tim forensik bisa mengetahui kapan korban terakhir makan, apa yang dimakan, dan zat apa saja yang terkandung dalam tubuh.
Ada kemungkinan, jenazah Lina juga akan dilakukan pembedahan bila dibutuhkan. Sampai saat ini, kepolisian belum merilis pernyataan resmi mengenai hasil atau dugaan sementara terkait autopsi tubuh Lina.
Waktu yang Dibutuhkan
Untuk memudahkan proses autopsi, waktu kematian sangat berpengaruh. Semakin cepat mayat diautopsi setelah kematiannya, maka akan semakin mudah untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Biasanya, mayat yang masih berusia 2 atau 3 hari akan lebih mudah diautopsi.
Sedangkan untuk hasil autopsi, tim forensik membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi mayat. Untuk pemeriksaan eksternal dan internal, tim forensik membutuhkan waktu beberapa hari. Dan, proses terlama ada di tahap analisis, tergantung kondisi tubuh mayat.
2020 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Kombes Saptono, untuk hasil autopsi jenazah Lina, dibutuhkan waktu paling lambat dua pekan.
"Karena diproses lab paling lambat itu, dua minggu," ujar Kombes Saptono Erlangga, Kamis (8/1).