Polemik Status Kesehatan Habib Rizieq Syihab & Pernyataan Tegas Kapolda Jabar
Perawatan hingga kepulangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi menjadi polemik. Tak cuma itu, privasi hasil swab hingga intervensi pemerintah dan pihak kepolisian kepada Rizieq Syihab juga ramai menjadi perdebatan.
Perawatan hingga kepulangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi menjadi polemik. Tak cuma itu, privasi hasil swab hingga intervensi pemerintah dan pihak kepolisian kepada Rizieq Syihab juga ramai menjadi perdebatan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri pun angkat bicara atas peristiwa dan polemik tersebut. Dia mengatakan, polemik mengenai perawatan hingga kepulangan Rizieq Syihab di RS Ummi bukan hal yang penting.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Menurutnya yang menjadi masalah adalah adanya indikasi penolakan hingga menghalangi upaya dari Satgas Covid-19 untuk mengklarifikasi status kesehatannya. Ia juga menegaskan bahwa upaya dari pemerintah sudah diatur dalam Undang-undang.
Berikut ulasan selengkapnya.
Sebut Ada Indikasi Penolakan & Menghalangi Tindakan Satgas Covid-19
Irjen Ahmad Dofiri mengatakan polemik mengenai perawatan, hingga kepulangan Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi dinilai bukan hal penting. Sebab masalah utama ialah adanya indikasi penolakan dari upaya Satgas Covid-19.
"Dalam hal ini HRS (Habib Rizieq Syihab) apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid," kata Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11).
"Sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," ia melanjutkan.
Diatur Undang-Undang
Irjen Ahmad kembali menegaskan, bahwa pandemi Covid-19 dengan segala pencegahannya, sudah diatur dalam Undang-undang.
"Pertama, terkait dengan isu yang beredar, tidak maunya diperiksa itu karena apa? Memang betul ada penolakan yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi," ujar dia.
Dalam undang-undang kesehatan, paragraf dua menyebutkan terkait perlindungan konsumen, yakni pasal 56 dan pasal 57. Pasal 56 ayat satu berbunyi setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.
"Tetapi ingat dia boleh menolak. Tetapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," katanya.
Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi
Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi karena menjalankan perintah undang-undang. Ia menyebut bahwa kepentingan atau keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.
"Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. Jadi silakan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," terang dia.
Tindaklanjuti Laporan Satgas
Dia menegaskan, setiap langkah dan tindakan rumah sakit maupun Rizieq Syihab akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari Satgas Covid-19.
"Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," jelasnya.
"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," terang dia.
Pencabutan Laporan Bima Arya
Ahmad Dofiri mengaku tidak yakin dengan rencana pencabutan laporan yang akan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Taat.
"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tetapi pidana murni," kata dia.
Dalam kasus pidana murni, negara berkewajiban melalui aparatnya, yakni kepolisian. Untuk menangani langsung dan mengusut perkara. Terlebih, kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia yang kian bertambah.
Ambil Langkah Hukum Jika Protokol Kesehatan Dilanggar
Dia menyatakan pihak kepolisian telah memiliki kewajiban untuk segera turun jika ada dugaan pelanggaran hukum, sebagai upaya penanganan dan pencegahannya penyebaran corona Covid-19.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," ucap Ahmad Dofiri.
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," pungkasnya.
Pidana Murni Terhadap Kasus Wabah Penyakit
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, mengatakan bahwa pidana murni yang ada dalam polemik ini mengacu pada dua undang-undang. Salah satunya di Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Di dalamnya tertuang, 'Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000'.
Kemudian, 'Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000'.
Alasan kuat bahwa Direktur RS Ummi Andi Taat menjadi terlapor karena dianggap yang bertanggungjawab. Mengacu pada Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11. Isinya, 'Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya'.
"Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," kata Patoppoi.