Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
Berikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.
Berikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.
Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
Asniati belakangan ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.
Hal ini lantaran Ia tiba-tiba dipensiunkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, Ia diminta untuk mengembalikan uang gaji selama 2 tahun kepada negara.
Lantas bagaimana sosok Asniati? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (3/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
Bagaimana tidak, Ia tiba-tiba saja dipensiunkan dari pekerjaannya. Terlebih, Ia sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun.
Belum berhenti di sana, Asniati juga dibuat terkejut lantaran dirinya diharuskan mengembalikan uang gaji selama dua tahun ke negara. Di mana nominalnya tidaklah sedikit, yakni Rp75 juta.
Asniati pun kebingungan. Apalagi ketika Ia menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), disebutkan bahwa Ia telah pensiun pada usia 58 tahun.
Akan tetapi berbanding terbalik di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Di mana pihaknya menyatakan bahwa Asniati pensiun di usia 60 tahun.
Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
"Saya cerita singkat ya. Kami disuruh balikkan uang Rp75 juta ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,"
kata Asniati kepada merdeka.com di kediamannya, Selasa (2/7).
merdeka.com
Lebih lanjut Asniati mengungkapkan nominal uang harus dikembalikannya. Tidak tanggung-tanggung, Ia harus mengembalikan uang senilai Rp75.016.700.Akan tetapi, Ia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Apalagi uang pensiunnya selama dua tahun ini juga belum diterimanya.
"Jadi saya disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut," kata Asniati.
Selama dua tahun itu, Asniati tetap mengajar. Karena sepengetahuan-nya, Ia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.
Ia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022. Bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.
merdeka.com
"Bahkan, gaji kami untuk bulan 6 dan bulan 7 saat ini belum bisa diambil karena SKPP tidak ada," keluhnya.
Asniati menjelaskan, Ia awalnya mulai mengajar di TK negeri itu sebagai guru honorer pada tahun 1991. Ketika itu Ia berijazah SMA.
Pada tahun 2008, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2009.
Terpisah, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati memberi penjelasan terkait kasus yang viral di media sosial ini. Dia mengatakan bahwa Asniati seharusnya pensiun sejak tahun 2022.
Rini mengakui mereka baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023. Namun ada berkas yang belum dilengkapi untuk pengajuan pensiunan.
- Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
- Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
- Curhat Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gajinya Rp75 Juta ke Negara: Saya Orang Kecil, Makan Saja Sulit
- Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Karena berada pada jabatannya fungsional umum, maka Asniati harus pensiunan di usia 58 tahun.
Sementara BPKAD belum bisa mengeluarkan SKPP karena Asniati harus lebih dulu mengembalikan gaji selama 2 tahun itu.
Namun, belum ada penjelasan siapa yang membayar jasa Asniati mengajar selama dua tahun ini, di masa dia ternyata sudah pensiun.
Terpisah, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari temuan BPK tahun 2023. Di mana laporan keuangan pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang diperiksa, ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru.
Guru tersebut disebutkan mengajar di sebuah TK Negeri Sungai Bartam. Nominal kelebihan bayar gaji oleh BPK senilai sekitar Rp75 juta.
"Seharusnya guru tersebut mengurus SK pensiuan 2021. Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru itu," ujar Budhi menjelaskan.
"Keterlambatan itu ada konsekwensinya. Itu murni kelalaianya (guru). Sudah ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaianya," sambungnya.