Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Bintan mengutarakan dissenting opinian (pendapat berbeda) dari hasil putusan MKMK.
Menurutnya, Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Bintan Saragih? Simak ulasan selengkapnya:
Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Layak Diberhentikan Tak Hormat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
- Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
- Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
- Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Namun, Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan.
Menurut Bintan, Anwar semestinya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Lalu, siapa sosok Bintan Saragih yang berpendapat jika Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat itu?
Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.
Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2018 sampai 2020.
Kemudian, di tahun 1991 Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran.
Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, dia menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.
Sosok Bintan Saragih
Putusan MK Jadi Sorotan
Sebelumnya, putusan MK yang mengatur soal batas usia capres-cawapres sempat ramai menjadi sorotan.
Banyak pihak kemudian menyoroti putusan MK yang seolah sengaja membuka jalan untuk putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Banyak pihak kemudian mempermasalahkan keterlibatan hakim MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, dalam putusan tersebut.