Takut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Iptu Benny F. Surbakti dalam sebuah video memberikan tips yang sangat berharga kepada orang yang mengalami masalah dalam pembayaran cicilan kendaraan motor atau mobil.
Masalah yang kerap muncul pada orang yang membeli kendaraan bermotor dengan cicilan adalah tidak sanggup membayarnya. Hingga mereka terpaksa mengembalikan motor atau mobil yang belum lunas itu.
Iptu Benny F. Surbakti dalam sebuah video memberikan tips yang sangat berharga kepada orang yang mengalami masalah dalam pembayaran cicilan kendaraan motor atau mobil.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Ia mengatakan bahwa mengembalikan motor atau mobil dalam keadaan cicilan yang belum lunas tidak akan menyelesaikan masalah. Simak ulasannya sebagai berikut.
Takut Dikejar Debt Collector
Masalah yang sering dialami oleh orang yang mengajukan kredit motor atau mobil adalah kesulitan membayar angsuran. Hal ini membuat mereka bingung karena malu dan takut dikejar-kejar debt collector.
Atas dasar itulah kemudian biasanya para pengaju kredit akan memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke leasing. Dengan harapan, mereka sudah tidak lagi dikejar-kejar debt collector dan aman dari utang.
©2023 Merdeka.com/youtube.com/Elang Maut Channel
Namun, Iptu Benny mengatakan bahwa tindakan itu tidak akan menyelesaikan masalah pembayaran. Pasalnya, leasing akan tetap menghitung utang sekaligus bunga yang masih menjadi tanggungan pengaju kredit.
“Seandainya Anda mengembalikan motor itu ke leasing, perhitungannya begini. Leasing akan menghitung sisa hutang Anda. Sisa hutang ini pokok plus bunga, jadi bukan pokoknya saja plus bunganya,” ucap Iptu Benny.
Iptu Benny Sarankan Oper Kredit
Benny menyarankan kepada orang-orang yang mengalami masalah dalam membayar kredit untuk mengoper kredit kepada orang lain yang mampu membayar cicilan tersebut.
Pengaju kredit bisa menjual cash motornya kemudian hasil penjualan itu bisa dibayarkan untuk menutupi utang. Selain itu, pengaju kredit juga bisa mengoper kreditnya kepada orang lain untuk melanjutkan mencicil.
©2023 Merdeka.com/youtube.com/Elang Maut Channel
“Oper kredit kepada orang lain. Jual kepada orang lain. Bisa dijual cash terus sisanya tutupkan utang atau oper kreditkan dia. Tapi ingat, oper kredit harus sepengetahuan leasing,” terang Iptu Benny.
Nego ke Leasing Dipanjangkan Masa Kredit
Cara kedua untuk mengatasi kredit yang macet adalah melakukan negosiasi ke leasing dengan cara meminta perhitungan kredit baru agar masa kredit bisa diperpanjang.
Hal tersebut tentu akan memudahkan pengaju kredit untuk bisa membayar cicilannya. Pasalnya, masa kredit yang semakin panjang akan membuat utang yang dibayarkan setiap bulannya menjadi lebih kecil.
©2023 Merdeka.com/youtube.com/Elang Maut Channel
“Bisa dibuat kredit baru perhitungan baru, potong utang Anda diperpanjang kreditnya. Yang tadinya 10 bulan misalnya, naikkan lagi menjadi 20 bulan dan cicilannya kan berkurang,” lanjut Iptu Benny.