10 Stasiun televisi nasional dituntut siarkan iklan bahaya rokok
Ke-10 stasiun itu adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.
16 Organisasi pengendalian tembakau, kesehatan, perlindungan anak, dan pengawasan media meminta 10 stasiun TV yang kini sedang memproses perpanjangan izin bersedia memproduksi dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Ke-10 stasiun TV dimaksud adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.
Stasiun TV diminta untuk menayangkan iklan bahaya rokok terutama pada jam-jam berklasifikasi SU (Semua Umur), A (Anak), dan R (Remaja), di samping pada siaran D (Dewasa). Selain itu, TV juga diminta menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok yang disampaikan badan-badan publik secara cuma-cuma sesuai ketentuan.
Ketua umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, menyatakan pihaknya mengapresiasi kepada TV yang dalam proses perpanjangan izin menampilkan iklan layanan masyarakat yang positif, seperti bahaya narkoba, bahaya terorisme, semangat nasionalisme, dan nilai-nilai budi pekerti.
"Namun, kami meminta agar iklan itu ditambah dengan yang membawa pesan bahaya rokok," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (18/5).
Dalam proses perpanjangan izin, 10 stasiun TV diminta komitmennya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memenuhi ketentuan mengenai siaran iklan layanan masyarakat. Karenanya, permintaan organisasi ini juga diajukan kepada KPI.
ketua Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Guntarto, mengatakan KPI Pusat dan KPI Daerah diharapkan meminta komitmen 10 TV untuk menayangkan iklan bahaya rokok sebagai salah satu bentuk nyata tanggung jawab sosial mereka.
"Tak hanya itu, KPI sepatutnya kemudian melakukan pengawasan untuk pelaksanaan komitmen tersebut," tuturnya.
Permintaan 16 organisasi tersebut telah diajukan melalui surat kepada 10 stasiun TV, KPI Pusat dan seluruh KPI Daerah, dan Asosiasi TV Swasta (ATVSI). Surat juga ditembuskan ke Presiden, Komisi I DPR, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan beberapa kementerian.
Permintaan tersebut diajukan berdasarkan beberapa hal berikut:
1. Indonesia adalah negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Prevalensi perokok tertinggi ada pada kelompok umur muda (15-19 tahun) dan terjadi kecenderungan meningkatnya anak 5-14 tahun untuk mulai merokok. Di Indonesia lebih dari 200.000 orang meninggal dunia tiap tahun akibat penyakit karena mengkonsumsi rokok.
2. Beban ekonomi akibat rokok sangat besar, seperti: kerugian ekonomi akibat hilangnya waktu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan, dan disabilitas terkait merokok berjumlah Rp 105,3 trilliun, biaya pembelian rokok mencapai Rp 138 Trilliun, biaya rawat inap akibat penyakit terkait merokok Rp 1,85 trilliun, dan biaya rawat jalan akibat penyakit terkait merokok Rp 0,26 trilliun.
3. Selama ini TV banyak sekali menayangkan iklan rokok, termasuk 10 TV yang memproses perpanjangan izin. Iklan rokok membawa pesan yang manipulatif tentang rokok, mengesankan bahwa rokok adalah produk normal. Iklan rokok menciptakan kesan bahwa penggunaan tembakau adalah sesuatu yang baik dan biasa, bahkan hebat. Iklan rokok menampilkan penyesatan informasi yang meremehkan dampak kesehatan. TV juga kerap kali menampilkan isi siaran yang merupakan strategi promosi produsen rokok (berbentuk siaran olahraga, siaran budaya, iklan layanan masyarakat, dsb).
4. Iklan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi anak untuk merokok. Berbagai penelitian menunjukkan terpaan iklan dan promosi rokok sejak usia dini pada anak meningkatkan persepsi positif akan rokok, keinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti. Penelitian Komnas Perlindungan Anak 2013 menunjukkan iklan rokok di TV adalah iklan yang paling menarik perhatian.
5. UU Kesehatan menyatakan tembakau dan produk yang mengandung tembakau adalah termasuk zat adiktif. Seharusnya, zat adiktif tidak boleh dipromosikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU Penyiaran Pasal 46 Ayat (3) huruf b.
Ketua Lentera Anak Indonesia, Lisda Sundari, menyatakan iklan bahaya rokok di TV diharapkan juga dapat memberikan kesadaran kepada khalayak, terutama anak dan remaja, agar bukan saja menyadari tentang dampak negatif rokok bagi kesehatan, tetapi juga agar mereka kritis terhadap iklan dan promosi rokok yang sangat menyesatkan, yang selama ini sebenarnya diwadahi oleh stasiun TV.
"Kami harapkan penayangan iklan tersebut adalah wujud tanggung jawab sosial TV."
Baca juga:
5 Perusahaan rokok terkaya sejagat, pendapatannya dekati kekayaan RI
Ini empat merek rokok kuasai iklan TV nasional
PT Djarum borong 8.000 ton tembakau Madura tahun ini
Meski ekonomi lemah, belanja iklan justru cetak rekor Rp 24,2 T
Tembakau dan sejarah kelam tanam paksa di Tanah Air
Tak melulu buruk, ini daftar keuntungan dari rokok
Lentera Anak: Indonesia, negara di Asia yang menunda aksesi FCTC
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
-
Siapa saja yang terdampak oleh bahaya rokok elektrik? Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, menciptakan tantangan baru dalam kebijakan kesehatan masyarakat dan regulasi tembakau. Sementara para pendukung rokok elektrik menganggapnya sebagai alat bantu untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional, kritikus khawatir bahwa popularitas rokok elektrik dapat memperkenalkan generasi baru pada nikotin dan bahaya kesehatan yang terkait dengannya.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.