12,48 Juta WP Telah Laporkan SPT Pajak 2020 per 30 April
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.
"Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," ungkapnya, Jakarta, Selasa (4/5).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
DJP Ingatkan Sepeda Masuk Daftar Harta SPT Pajak
Tren sepeda terus meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.
"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2).
Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.
Subkategori alat transportasi di sini antara lain sepeda dengan kode 041, sepeda motor dengan kode 042, mobil dengan kode 043 dan alat transportasi lainnya dengan kode 049.
Unggahan dari @DitjenPajakRI ini mendapat berbagai tanggapan dari netizen. salah satunya adalah @mrzdntap. "Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis dia.
Sedangkan @mutiaradewwi berkomentar lain. "Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 jt & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta??," tulisnya.
(mdk/bim)