2015, Kemenhub catat masih ada penumpang merokok dalam pesawat
"Sepanjang 2015 terjadi tiga kasus pelanggaran merokok di dalam pesawat."
Kementerian Perhubungan memberikan peringatan pada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran apapun selama berada di dalam pesawat. Termasuk merokok.
Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan M. Nasir Usman mengatakan apabila pelanggaran dilakukan maka pelakunya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Siapa yang mengatakan bahwa Bus Trans Jateng hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi? Agung menilai, kehadiran BRT untuk memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan transportasi.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
"Sepanjang 2015 terjadi tiga kasus pelanggaran merokok di dalam pesawat," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1).
Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 19 Agustus 2015 di dalam pesawat Lion Air dengan penerbangan JT902 rute Bandung-Denpasar, oleh penumpang insial CH.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam DPO oleh Polda Bali," tegas Nasir.
Pelanggaran kedua terjadi pada 10 Oktober 2015. Kali ini, pelanggaran tersebut terjadi dalam penerbangan Wings Air IW 1241 dengan nomor registrasi PKGWQ. Pelakunya berinisial DN.
Pelanggaran ketiga terjadi pada penerbangan Lion Air JT 32 jurusan Cengkareng-Denpasar. Kali ini, pelakunya adalah warga negara asing berinisial LS.
"Saat ini sudah dilakukan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) di Polda Bali. Dalam waktu dekat, serah terima tersangka beserta barang bukti akan dilakukan," ungkap Nasir.
Aturan pelarangan merokok yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada semua operator angkutan penumpang kendaraan umum bermotor.
Operator angkutan umum itu meliputi operator kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dengan ketentuan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok
(mdk/yud)