26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Dari total 26.415 kontainer tersebut, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
- Polemik Ditjen Bea Cukai dan Kemenperin soal 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan
- Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
- Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
- Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyebut, tertahannya puluhan ribu kontainer akibat pengetatan masuknya barang impor yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 yang efektif berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ujar Budi dalam acara konferensi pers Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Budi menjelaskan, pertek merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Ketentuan terkait pertimbangan teknis sebagai persyaratan impor diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah melakukan relaksasi dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag 8 Tahun 2024 dengan tidak lagi mempersyaratkan pertimbangan teknis dalam pengurusan perizinan impornya.
Hal ini sebagaimana arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," bebernya.
Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.
Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas masih tertahan di pelabuhan.
Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Airlangga menyebut, sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Komoditas yang tertahan importasinya tersebut masih memerlukan persetujuan impor (Pl) dan peraturan teknis yang diatur dalam Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024.
"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor (berupa pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," bebernya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh (7) kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.
Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).