5 Alasan setoran BUMN tak capai target
Pentingnya dividen sebagai salah satu penyumbang dana ke kas negara membuatnya menjadi tumpuan saat kinerja pajak turun.
Pertumbuhan ekonomi suatu negara tentunya tak lepas dari sisi kinerja pemerintah sebagai salah satu penggeraknya. Belanja pemerintah memberikan efek berantai pada perekonomian seperti pembukaan lapangan kerja di sejumlah proyek hingga memperlancar arus distribusi barang.
Belanja pemerintah ini tentunya membutuhkan dana pendapatan. Maka dari itu negara, selain mengandalkan pajak, juga bertumpu pada setoran dividen atas sejumlah saham pemerintah di beberapa perusahaan baik pelat merah atau swasta. Pengelolaan setoran dividen ini menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pentingnya setoran dividen sebagai salah satu penyumbang dana ke kas negara membuatnya menjadi tumpuan saat kinerja pajak menurun. Tahun lalu, target penyetoran dividen kepada negara sebesar Rp 40 triliun ternyata implementasinya harus meleset.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan , menyebut tak tercapainya target dividen ini diantaranya disebabkan oleh Freeport dan PLN . Kedua perusahaan ini 'mengkir' membayar kewajiban setoran ke negara untuk tahun buku 2013.
"Dividen Rp 40 triliun itu termasuk Rp 1,5 triliun dari Freeport dan PLN . PLN tidak bisa membayar dividen, kan?" kata dia.
Wakil menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengungkapkan, dari target dividen Rp 40 triliun, implementasinya hanya sekitar Rp 37,5-38,5 triliun.
Melesetnya target dividen tak terjadi kali ini saja. Pada 2012, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32,6 triliun, pemerintah kembali tidak bisa menyetor 100 persen.
Lalu apa saja yang menjadi sebab target dividen tidak tercapai? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Target tak realistis
Wajar jika target deviden BUMN tahun buku 2013 sebesar Rp 40 triliun tidak tercapai. Sebab, target tersebut dinilai terlalu tinggi. Tak tercapainya target tersebut tidak lepas dari kurangnya lobi kementerian BUMN dengan DPR untuk menurunkan target setoran BUMN ke negara.
"Itu target deviden yang ditetapkan terlalu tinggi dan selama ini tidak ada pembicaraan yang intensif dan kurangnya lobi dari kementerian BUMN kepada DPR," ujar pengamat BUMN Said Didu kepada merdeka.com.
Mantan sekretaris menteri BUMN ini memandang, seharusnya target dividen BUMN yang rasional sekitar Rp 32 triliun sampai dengan Rp 35 triliun. Ke depannya, penentuan target dividen BUMN harus lebih rasional. "Kalau sekarang itu ketinggian," jelasnya.
Penurunan kinerja
Pemerintah diharapkan tidak menuntut setoran dividen terlalu besar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Soalnya, sepanjang sembilan bulan pertama tahun lalu, kinerja keuangan sejumlah perusahaan pelat merah tengah merosot.
"Kementerian BUMN juga jangan terlalu meminta deviden lebih, keduanya harus saling bersinergi," kata Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada.
Tercatat laba bersih PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga September 2013 turun 43,7 persen menjadi Rp 1,24 triliun. Disusul penurunan laba bersih PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebesar turun 44,56 persen menjadi Rp 347,99 miliar lebih rendah dari periode yang sama ditahun sebelumnya sebesar Rp 627,78 miliar.
Sementara PT Timah Tbk (TINS) pun tercatat mengalami penurunan laba bersih sebesar 62 persen menjadi Rp141 miliar dari Rp 369,9 miliar diperiode yang sama tahun lalu.
Selain BUMN pertambangan tersebut, PT Jasa Marga (Persero) juga mengalami penurunan laba bersih sebesar 15,1 persen menjadi Rp 1,02 triliun dari periode sama tahun sebelumnya Rp 1,21 triliun.
Gejolak ekonomi
Wakil menteri BUMN, Mahmudin Yasin, mengklaim sudah berusaha memenuhi target dividen sebesar Rp 40 triliun, namun BUMN dihadapkan pada kondisi yang tidak stabil.
Salah satu perusahaan yang tidak menyetorkan dividen adalah PT. PLN. Yasin menjelaskan, PLN tidak menyetorkan deviden lantaran kondisi keuangan perusahaan merugi. Kerugian PLN karena anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.
"Untuk kekurangan tersebut, Kementerian BUMN akan berkoordinasi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Setelah itu akan melaporkan kepada DPR untuk menjelaskan bahwa dividen yang akan disetor dalam APBN-P tidak tercapai," jelasnya.
Kebutuhan ekspansi perseroan
Sebuah badan usaha sudah selaiknya mengincar untung. Salah satu caranya tentu dengan memperluas jangkauan pasar.
Keuntungan yang besar berimbas pada semakin tingginya rasio pembagian laba kepada pemegang saham. Wakil menteri BUMN, Mahmuddin Yasin, mengatakan keputusan perusahaan melakukan ekspansi tentunya membutuhkan dana yang besar.
Maka dari itu, perseroan kerap memutuskan untuk memangkas pembagian laba agar laba sisa dapat disetorkan kembali sebagai modal. "Situasinya tidak memungkinkan," ucapnya.
Pelarangan ekspor konsentrat
Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor bijih mentah secara tidak langsung akan mempengaruhi pendapatan dan dividen perusahaan pelat merah bidang tambang. Salah satunya PT Antam.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan pemberlakuan UU Minerba tidak hanya berdampak kepada Antam saja tetapi perusahaan yang bergerak dalam bidang mineral. Oleh karenanya, Dahlan mengaku perusahaan BUMN yakni Antam harus tunduk pada UU.
"Kan bukan hanya Antam saja. Tapi kita harus tunduk pada undang-undang," ucapnya.