5 Biaya tambahan musti dipersiapkan saat ingin mengambil KPR
Siapa yang tak mau punya rumah sendiri. Namun, permintaan akan rumah yang semakin banyak, dibarengi dengan tingginya harga rumah, membuat banyak masyarakat kesulitan untuk mendapatkan rumah impiannya. Harga properti baik rumah atau tanah yang harganya kian melejit tetap saja tak mengurangi keinginan punya hunian.
Siapa yang tak mau punya rumah sendiri. Namun, permintaan akan rumah yang semakin banyak, dibarengi dengan tingginya harga rumah, membuat banyak masyarakat kesulitan untuk mendapatkan rumah impiannya.
Harga properti baik rumah atau tanah yang semakin hari harganya kian melejit tetap saja tak mengurangi rasa ingin memiliki hunian pribadi. Setiap bulan mengalokasikan dana untuk pembelian rumah tetap saja masih terasa kurang untuk membeli rumah secara tunai.
-
Di mana KPR BRI Property Expo diadakan? Di kesempatan kali ini, KPR BRI Property Expo akan siap menemanimu dalam meraih hunian impian di Perumahan Citra Garden Bintaro. Dengan berlokasi di tengah jantung Kota Tangerang Selatan, tepatnya di Bintaro, perumahaan ini sudah membuka harga perdananya mulai di harga Rp1,4 Miliaran.
-
Apa keuntungan utama dari KPR? Salah satu keuntungan utama KPR adalah memungkinkan setiap orang memiliki rumah tanpa harus membayar seluruh harga properti secara tunai atau cash di awal.
-
Mengapa KPR BRI menjadi solusi untuk memiliki rumah idaman? Menariknya, acara ini berkolaborasi rekanan developer terpilih, sehingga memudahkan nasabah maupun calon nasabah BRI dalam proses memilih dan membeli rumah khususnya di daerah Padang dan sekitarnya melalui KPR BRI.
-
Di mana aturan renovasi rumah KPR berasal? Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Bagaimana cara agar KPR lebih mudah disetujui? Supaya pengajuan KPR lebih mudah dan cepat disetujui, cobalah terapkan beberapa tips berikut ini.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mencicil rumah karena biaya terbatas. KPR dipinjamkan oleh bank dengan besaran hingga 90 persen harga rumah yang akan dibeli. Setiap bank sekarang punya program kredit pemilikan rumah.
Tentu sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, ada beberapa hal yang harus dipahami, apa saja? Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut beban tambahan yang muncul dan harus ditanggung bila Anda mengambil KPR, selain harus menyiapkan dana untuk uang muka (DP).
Reporter: Fitriana Monica Sari
Sumber: Liputan6
Biaya Pajak
Sebelum mengambil produk KPR, Anda harus memastikan dulu biaya apa saja yang harus dikeluarkan. Jangan sampai Anda hanya punya dana untuk persiapan uang muka (DP) dan saat akan proses kredit, yang ternyata butuh biaya lebih besar dari perkiraan.
Hal ini yang membuat beberapa orang yang membeli rumah lewat KPR seringkali kaget manakala ada biaya tambahan yang besar sehingga merasa tertipu. Biaya ini berada di luar biaya uang muka dan biasanya tidak disiapkan sebelumnya karena informasi yang diterima kurang lengkap.
Satu biaya yang pasti menjadi beban bagi nasabah KPR adalah pajak. Pajak dalam jual beli rumah adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan, tidak hanya bagi pembeli rumah secara tunai, namun juga bagi pembeli rumah secara kredit.
Pajak yang akan dikenakan adalah pajak pembelian atau disebut juga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Selain pajak, ada biaya lain yang perlu diperhatikan yakni biaya tambahan lain berupa pembuatan akta pengakuan utang dan perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Nah, yang perlu Anda perhatikan adalah terkadang penjual rumah akan membebankan pajak penjualan kepada pembeli, maka lebih baik Anda memastikan terlebih dahulu bahwa pajak penjualan tersebut tidak dibebankan kepada Anda.
Biaya Notaris
Ketika akan melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dan pihak bank mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta Jual Beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lainnya.
Total biaya yang dikeluarkan untuk menyewa jasa notaris ini cukup tinggi dan semua dibebankan pada calon pemohon KPR, yaitu pembeli. Jika Anda memiliki teman, kenalan, atau saudara yang berprofesi sebagai notaris, maka Anda bisa melakukan langkah untuk menghemat biaya notaris yang perlu dikeluarkan.
Anda juga bisa melakukan negoisasi dengan pihak pengembang atau pihak penjual untuk mau ikut andil dalam membayar biaya notaris, sehingga tidak semuanya dibebankan kepada Anda. Usahakan negosiasi ini dilakukan saat Anda melakukan persetujuan awal soal harga rumah.
Biaya Provisi dan Biaya Tambahan Lain
Biaya lain yang perlu Anda waspadai adalah biaya provisi dan biaya tambahan lainnya. Sebelum permohonan KPR disetujui, biasanya bank akan melakukan proses pengecekan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang memakan biaya.
Pemohon juga akan dibebankan biaya survei aset properti atau biaya appraisal. Kemudian pemohon juga perlu menyiapkan biaya provisi yang hanya dilakukan satu kali dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Besarannya antara 0,5 hingga 1 persen dari jumlah pinjaman KPR yang diajukan. Biaya pembelian materai biasanya juga akan dibebankan kepada pembeli atau nasabah KPR.
Jika Anda teliti, sebenarnya biaya-biaya tersebut tertera dalam akad kredit saat akan mengambil KPR. Sayangnya, banyak di antara kita yang malas membaca dan tidak jeli pada bagian biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, sehingga pada akhirnya banyak bagian yang dilewatkan dan langsung melakukan tanda tangan.
Sebagai langkah antisipasi, Anda wajib untuk lebih cermat serta pintar dalam melakukan negoisasi untuk mengurangi beban tambahan yang harus ditanggung nasabah KPR.
Biaya Asuransi
Membeli rumah dengan asuransi terlihat cukup menguntungkan dan memberikan rasa aman. Namun jika Anda jeli, ternyata pihak pembeli tidak diberikan kesempatan untuk menentukan jenis asuransi yang diinginkan dan biaya juga ditentukan oleh pihak bank.
Nah, biasanya bank juga tidak memberi penjelasan secara terperinci biaya asuransi tersebut. Pembeli hanya diharuskan membayar jumlah biaya asuransinya saja, sehingga terkesan memaksa.
Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal.
Selain itu, terdapat pula biaya asuransi kebakaran yang sebenarnya tidak diharuskan. Tapi kebanyakan calon pembeli melalui kredit KPR tidak menolak saat bank menyertakan biaya tersebut.
Biaya Denda
Beban terakhir yang perlu Anda waspadai adalah denda, di mana denda akan dikenakan apabila pihak pembeli atau nasabah KPR terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan angsuran KPR. Untuk besaran dendanya, biasanya tergantung dari bank yang memberikan KPR, sehingga besarnya juga bervariasi tergantung dari kebijakan bank tersebut.
Rumah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dengan memiliki rumah, maka seseorang bisa membangun keluarga yang lebih baik dan mandiri.
Memperoleh rumah dengan cara KPR bisa menjadi solusi yang bisa Anda lakukan demi mendapatkan hunian di tengah sulitnya membeli rumah secara tunai. Meski demikian, Anda perlu memerhatikan biaya-biaya tambahan lainnya yang muncul agar tidak merasa terjebak dan bisa mempersiapkannya dengan baik dari awal.
Â
(mdk/bim)