5 Kelemahan Tax Amnesty hingga digugat ke MK
Pemerintah pun menargetkan setoran program Tax Amnesty dapat mencapai Rp 165 triliun. Akan tetapi, program ini dinilai banyak keburukannya ketimbang kebaikannya. Selain itu, program ini juga dinilai sebagai pengampunan koruptor yang memiliki harta di luar negeri.
Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah berlaku sejak Juli 2016. Kebijakan ini dibuat untuk mengembalikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri ke dalam negeri.
Hal ini juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pemerintah pun menargetkan setoran program Tax Amnesty dapat mencapai Rp 165 triliun.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa kewajiban utama yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh. –Jenderal Soedirman
-
Siapa orang terkaya di Indonesia berdasarkan daftar Forbes? Di posisi pertama daftar orang terkaya Indonesia masih ditempati oleh Prajogo Pangestu dengan nilai kekayaan USD67,4 miliar.
-
Di mana Indonesia berada dalam daftar negara dengan anggaran riset terbesar? Menurut data dari Research and Development World (R&D World) 2022, negeri ini menempati peringkat ke-34 dari 40 negara.
-
Bagaimana cara Forbes menentukan daftar orang terkaya di Indonesia? Majalah Forbes belum memperbaharui daftar 10 orang terkaya di Indonesia pada edisi Juli 2024.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia berdasarkan Forbes? Prajogo Pangestu masih menjadi orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Akan tetapi, program ini dinilai banyak keburukannya ketimbang kebaikannya. Selain itu, program ini juga dinilai sebagai pengampunan koruptor yang memiliki harta di luar negeri.
Untuk itu, Muhammadiyah telah mengajukan gugatan terhadap program Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai program ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.
"Pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang mencegah nahi mungkar, juga mencegah proses tata kelola ketidakadilan dan keresahan," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).
Busyro menyatakan gugatan akan dilayangkan sesuai hasil keputusan rapat kerja nasional (rakernas) Muhammadiyah. Hal itu berhubungan juga dengan misi Muhammadiyah menjunjung amar ma'ruf nahi mungkar.
"Undang-undang Tax Amnesty praktiknya di daerah-daerah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di masyarakat, dosen, usaha kecil menengah," ujar Busyro.
Busyro meminta pemerintah dalam menata pemerintahan memfasilitasi nilai-nilai yang tidak menciptakan kegaduhan. Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini tak selalu sempurna. Ada kelemahan-kelemahan hingga akhirnya digugat di MK. Berikut 5 kelemahannya seperti dirangkum merdeka.com:
Baca juga:
Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru
DJP sebut dana tebusan Tax Amnesty terbanyak dari Singapura Rp 39 T
Antre panjang ikut program Tax Amnesty, UKM disarankan pulang
Bos Sriwijaya Air: Tax Amnesty masih bayar tebusan pakai uang tunai
Bos Sriwijaya Air: Tarif Tax Amnesty RI termurah di dunia
Ikut Tax Amnesty, bos Sriwijaya Air deklarasi harta pribadi
Usai bertemu Jokowi, Bos Sriwijaya Air ikut program Tax Amnesty
Tax Amnesty sama dengan ampuni koruptor
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengajukan gugatan atau judicial review terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Gugatan tersebut dilakukan bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI).
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan gugatan ini dilakukan karena keresahan usaha kecil menengah dan masyarakat terkait tax amnesty. Sekaligus membubarkan UU tax amnesty yang dianggap sejak awal merupakan itikad buruk.
"Secara garis besar UU tax amnesty mengandung permufakatan jahat sejak awal. UU dimulai disebut RUU pengampunan nasional disampaikan ke DPR, RUU tersebut dirubah jadi tax amnesty. Kandungannya mengampuni dosa koruptor. Oleh sebab itu kita melihat sejak awal ada itikad yang jahat," ujar Dahnil Anzar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).
Menurutnya, target pemerintah dalam program ini bukan hanya untuk pengusaha kelas kapak. Melainkan, para pengusaha kecil dan menengah pun terkena dampak program ini.
"Disebutkan Pak Jokowi sasaran tax amnesty yaitu pengusaha besar, sekali lagi PP Pemuda Muhammadiyah memahami terkait tax amnesty ini. Di lapangan sebaliknya yang terancam adalah yang patuh dan yang membayar pajak dan konsisten membayar," kata Dahnil.
Dia juga menambahkan, pemerintah pusat hanya mengetahui kondisi di permukaan saja. Namun, tak mendapatkan informasi detail dari para bawahannya.
Dana tebusan harus pake uang tunai
Bos Sriwijaya Air, Chandra Lie mengeluhkan sistem dana tebusan dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Walaupun termurah di dunia, Chandra mengatakan pembayaran tebusan masih menggunakan uang tunai.
"Ada kendala seperti uang kontan untuk mencari kadang pengusaha tidak ada uang kontan sebagian besar asetnya," ujar Chandra di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (26/9).
Kendala lainnya, lanjut Chandra, masih sulitnya mengumpulkan data aset-aset sebuah perusahaan. Sebab, proses pengumpulan tersebut memakan waktu panjang.
"Lalu kumpulkan data perusahaan tapi itu bukan alasan dan presiden semua disetorkan nanti kekurangan bisa laporkan 31 Desember untuk pengusaha untuk menguber 2 persen (tarif terendah 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi)," ucapnya.
Namun, dia menilai program Tax Amnesty memiliki pelayanan terbaik. Bahkan, Chandra mengaku tidak akan merugi bagi seorang pengusaha dapat mengikuti program ini.
"Kemudahan pemerintah membuat Tax Amnesty di pelayanannya luar biasa terbaik di dunia, mengajak seluruh pengusaha saya katakan rugi jika tidak mengikuti Tax Amnesty," tutup Chandra.
UMKM dipaksa ikut Tax Amnesty
Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) mengaku mendapat laporan tindak pemaksaan terhadap pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Fitra melaporkan temuan ini ke Ombudsman.
Peneliti Fitra, Gunardi Ridwan, mengatakan para pelaku UKM resah terhadap tindak pemaksaan pemerintah ini. "Ada para pengusaha yang dipaksa untuk ikut. Para UKM ini mengalami keresahan," ujar Gurnadi, di Kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.
Selain itu, dia menolak kebijakan Tax Amnesty menyasar kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Apalagi, sangsi tegas berupa denda 200 persen dari Ditjen Pajak menjadi beban usaha.
"Yang memberatkan UKM itu memang benar, karena UKM itu bukan usaha industri. SDM terbatas, kemampuan administrasi terbatas, dan laporan keuangan terbatas. Program Tax Amnesty itu seharusnya untuk konglomerat besar yang menaruh uangnya di luar negeri," jelas Gurnadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait beredarnya rumor bahwa penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak telah menekan ke masyarakat menengah ke bawah. Presiden menegaskan, Tax Amnesty diberlakukan bukan untuk menekan masyarakat baik yang memiliki usaha besar maupun kecil.
"Inikan hak, bukan kewajiban lho, jadi gimana. Kalau wajib, kamu kamu kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat misalnya harus wajib, itu baru ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya, ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu jadi bukan wajib. kok ramai banget sih," ujar Presiden Jokowi di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Jokowi menjelaskan, program tax amnesty ini diterapkan untuk para pengusaha Tanah Air yang menyimpan asetnya di luar negeri, sehingga aset tersebut dibawa kembali ke Indonesia. Namun, pengusaha-pengusaha menengah dan kecil juga diberikan kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty.
"Tetapi untuk menghilangkan gosip, rumor atau kalau ada yang resah, kalau saya lihat di bawah juga enggak ada apa-apa. Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya petani, untuk nelayan, untuk pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," ungkap Presiden.
Administrasi Tax Amnesty rumit
Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI) mengeluhkan rumitnya proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty). Akibatnya, 57 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) resah dengan program tersebut.
Ketua FK-PMI Arwan Simanjuntak mengakui, persyaratan yang berbelit itu justru menyulitkan wajib pajak untuk mengungkapkan harta mereka. "Kami akan mendorong untuk membatalkan Tax Amnesty itu," cetus Arwan dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9).
Guna memudahkan, Arwan menyarankan pemerintah dapat merombak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
"Saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tax Amnesty ini. Kemudian, cabut juga pelunasan pokok atas pajak yang harus dibayarkan WP yang melaporkan hartanya," tutur dia.
Dia menyakini, apabila beleid tersebut dirombak dengan mengutamakan kemudahan para WP mengungkap hartanya, pemerintah akan mendapat keuntungan berlipat dari meningkatnya kepatuhan pajak.
"PMK ini harus segera dirombak. Kalau dirombak, banyak WP yang kembali untuk mengungkapkan, menebus dan lega. Sebanyak 57 juta pelaku UMKM juga akan mengungkap hartanya sebanyak Rp 2.000 triliun," pungkas Arwan.
Kurang sosialisasi
Pergerakan deklarasi harta Tax Amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini hanya terfokus pada Wajib Pajak (WP) pribadi dan perusahaan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya kontribusi deklarasi harta dari WP perorangan yang saat ini memberi sumbangsih hingga mencapai Rp 1.029 triliun.
Sementara sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih belum terlihat dalam program ini. Sektor UMKM diprediksi akan minim peserta hingga awal tahun mendatang. Alasannya, tarif tebusan UMKM bersifat tetap sebesar 0,5 persen hingga program ini berakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan ada dua alasan UMKM sampai saat ini masih terlihat 'sunyi' dalam program Tax Amnesty.
"Pertama mereka santai karena memang sengaja, mereka santai karena mereka memang tidak tahu mengenai informasi kalau tarif tebusan mereka 0,5 persen," ujar Roy saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/9).
Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang lebih intens. Dengan begitu, beberapa UMKM yang sengaja mengulur waktu untuk ikut Tax Amnesty bisa segera mendaftar.
"Nah yang sekarang ini yang perlu dijangkau adalah yang tidak sengaja ini, yang belum tahu," tuturnya.
Roy menambahkan pihaknya juga telah memberikan surat edaran kepada UMKM dalam membantu sosialisasi Tax Amnesty. "Untuk UMKM yang belum tau mengenai TA ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah. Tidak bisa didiamkan begitu saja. Apakah semua UMKM sudah mengetahui?," pungkasnya.