7 Importir Tak Terbukti Lakukan Kartel Garam
KPPU melakukan pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam perdagangan garam industri Aneka pangan di Indonesia. Perkara ini sebelumnya melibatkan 7 importir garam yang dituding melakukan kartel sehingga harga garam melonjak naik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam perdagangan garam industri Aneka pangan di Indonesia. Perkara ini sebelumnya melibatkan 7 importir garam yang dituding melakukan kartel sehingga harga garam melonjak naik.
Ketua Majelis Sidang Dinni Melannie mengatakan, putusan sidang menetapkan ketujuh importir garam tidak melakukan praktek kartel untuk mendongkrak harga garam. Salah satu alasannya, setiap perusahaan memiliki harga garam yang berbeda-beda.
-
Mengapa Bledug Kuwu mengandung garam? Fakta uniknya lagi, lumpur yang menyembur di Bledug Kuwu ternyata mengandung garam walaupun lokasinya jauh dari laut.
-
Apa itu Kupat Tahu Sumedang? Kupat tahu menjadi salah satu kuliner andalan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.Penganan ini biasanya disantap sebelum memulai aktivitas di pagi hari. Rasanya khas, dengan perpaduan rasa manis dan gurih yang menggugah selera.
-
Siapa yang terdampak dengan naiknya harga kedelai di Purwakarta? Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit Harga kedelai mengalami kenaikan sejak awal November lalu. Hal ini cukup berdampak kepada para produsen tahu yang memakai kedelai sebagai bahan baku utama.
-
Apa keunikan dari Garam Kusamba dibandingkan dengan garam pada umumnya? Dengan proses yang tradisional, karakteristik dari garam Kusamba ini cenderung berbeda dari garam biasanya. Bentuknya sendiri putih bersih berkilau seperti kristal, lalu butiran-butirannya sedikit lebih besar dari garam pada umumnya. Paling menarik adalah pada bagian cita rasanya. Garam Kusamba ini memiliki rasa yang tidak terlalu asin, ada sentuhan gurih dalam setiap butirannya. Apabila petani membuatnya menggunakan palung kelapa, maka akan muncul rasa manis.
-
Mengapa Garam Kusamba memiliki rasa yang unik? Percaya atau tidak, dalam setiap proses pembuatan garam Kusamba tidak menggunakan bahan kimia sedikitpun. Para petani juga sempat terheran-heran dengan keunikan garam tersebut.
-
Kenapa kupat banyu pindang digemari warga Indramayu? “Warga di daerah pesisir itu memang suka makanan pedas, dan makanan-makanan khasnya kayak asin, pedas, ” kata penjual di kanal YouTube food vlogger tersebut.
"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Melannie di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7) malam.
"Bahwa tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor," sambungnya.
Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.
Guna mendapatkan alokasi impor tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999.
"Undang-undang itu terkait pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelas Melannie.
Adapun tujuh terlapor yang diduga terlibat kartel yaitu:
PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)
PT Susanti Megah (SM)
PT Niaga Garam Cemerlang (NGC),
PT Unicem Candi Indonesia (UCI),
PT Cheetam Garam Indonesia (CGI),
PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP)
PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Baca juga:
Industri Makanan dan Minuman Kekurangan Garam Produksi
Kemenperin Target Serap Garam Lokal 1,1 Juta Ton Hingga Akhir Bulan Ini
Semester 1-2019, Pemerintah Impor 1,2 Juta Ton Garam Industri
Pemerintah Berencana Tetapkan Harga Penjualan Garam di Petambak Tradisional
Kemenko Maritim Soal Harga Garam Anjlok: Barangnya Tak Sesuai Standar
Menko Luhut Enggan Berspekulasi Terkait Anjloknya Harga Garam