Ada 8 Tahap Proses Investasi di IKN Nusantara, Investor Domestik Paling Gercep
Alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak.
Alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak.
Ada 8 Tahap Proses Investasi di IKN Nusantara, Investor Domestik Paling Gercep
Investor Domestik Paling Gercep Urus Investasi di IKN Nusantara
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Agung Wicaksono membeberkan alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri ke kawasan IKN.
Agung mengungkapkan, alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak. Makanya pemerintah lebih memprioritaskan investor dalam negeri.
- Anies Ungkap Alasan Investor Asing Malas Kucurkan Modal untuk Proyek-Proyek Indonesia
- Otorita IKN Terima 305 Surat Minat Investasi, Didominasi Investor Dalam Negeri
- Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara
- Di ISF 2023, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte Negara Lain
"Jadi kalau 172 (LOI) dari 305 (LOI) ini adalah merah putih maka sisanya tentunya sekitar 133 (LOI) itu adalah investor asing,"
kata Agung dalam Konferensi Pers Update Pembiayaan & Investasi di IKN, secara daring, Senin (20/11).
Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).
Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI. Dalam tahapan kedua ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otorita IKN diminta untuk memprioritaskan investor domestik.
"Jadi, di tahap ini memang dilakukan prioritisasi, penilaian evaluasi terhadap LOI," kata Agung.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden bilang ini agak direm sedikit atau gas ini dilakukan dalam tahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi dan prioritisasi kepada sektor yang diminati oleh investor merah putih domestik,"
sambung Agung.
Selanjutnya, tahapan ketiga yakni rapat pertemuan awal atau one on one meeting.
Keempat, penyerahan surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor.
Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request.
Ketujuh, studi kelayakan. Tahapan ke delapan yakni kesepakatan.
merdeka.com
Menurutnya, dalam 8 tahapan tersebut, Otorita IKN menilai investor domestik sangat cepat dalam menindaklanjuti pernyataan minat terhadap IKN, dibandingkan investor asing.
"Saya bilangnya investor domestik lebih sat set dalam proses mengevaluasi antara istilahnya risiko dan keuntungannya, dan kemudian juga mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan,"
pungkasnya.