Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018. Perbaikan Core Tax System tersebut akan berdampak pada naiknya tax ratio sebesar 1,5 persen.
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018. Perbaikan Core Tax System tersebut akan berdampak pada naiknya tax ratio sebesar 1,5 persen.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Djoko Susilo mengatakan, berdasarkan hasil studi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), program reformasi setidaknya bisa meningkatkan rasio pembayaran pajak (tax ratio) sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Peningkatan rasio pajak itu berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB dan pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB.
"Meski ini (kenaikan tax ratio) tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap," kata dia, dalam Media Gathering, Bali, Selasa (31/7).
Menurut dia, sistem teknologi informasi itu akan menyediakan dukungan terpadu bagi DJP dalam otomasi proses bisnis. Mulai dari digitalisasi pelayanan dengan wajib pajak, advance Analysis, otomatisasi hingga kolaborasi goverpreneurship.
Sistem baru tersebut juga merupakan kesinambungan dari program pasca amnesti pajak. Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyeleksi agen penyedia sebelum melakukan lelang pengadaan sistem.
DJP berharap proses pemilihan procurement agent tersebut bisa selesai pada September 2019. Pembentukan core tax system sendiri ditargetkan selesai pada tahun 2023 dan mulai beroperasi efektif pada 2024.
"Ini adalah salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan. Pembentukannya berjalan beriringan dengan penguatan organisasi, peningkatan SDM, Sistem informasi dan basis data, dan regulasi," ujarnya.
Untuk membangun sistem baru tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,04 triliun. Anggaran tersebut bakal digelontorkan secara multiyears.
Anggaran yang digelontorkan untuk menyeleksi Procurement Agent sendiri mencapai Rp37,8 miliar. Di samping itu, Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp1,85 triliun untuk melakukan lelang pengadaan sistem, serta Rp125,7 miliar untuk Owner's Agent- PMQA Consultant Terakhir, adalah anggaran untuk Owner's Change Management Consultant sebesar Rp23,4 miliar.
Hantriono meyakini bahwa keunggulan dalam analisis data merupakan hal yang paling penting dalam pengadaan core tax system yang baru. DJP, kata dia, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan utang dan tagihan pajak.
Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan seperti Transfer Pricing, Penghasilan yang tidak dilaporkan, pemalsuan indentitas. Perbaikan sistem perpajakan pun membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Baca juga:
Ditjen Pajak Catat 31 Investor Nikmati Tax Holiday dengan Total Investasi Rp354 T
Ditjen Pajak Anggarkan Rp2,04 Triliun Perbaiki Sistem IT
Mulai 2020, Lapor SPT Masa Cukup 1 Kali dalam Sebulan
Ribuan Kendaraan Dinas di Garut Nunggak Pajak
Komentar Lucu DJP Soal Pajak Gaji Rp8 Juta yang Ditolak Lulusan UI
Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak
Ada Pengusaha Menolak Bayar Pajak, Begini Cara Menkeu Sri Mulyani Mengatasi