Ada PPKM Darurat, OJK Tak Langsung Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat perekonomian nasional diprediksi kembali melemah tahun ini. Berbagai sektor kembali terpuruk akibat pergerakan manusia dibatasi demi menekan angka penyebaran virus corona dari berbagai varian.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat perekonomian nasional diprediksi kembali melemah tahun ini. Berbagai sektor kembali terpuruk akibat pergerakan manusia dibatasi demi menekan angka penyebaran virus corona dari berbagai varian.
Tahun lalu, pemerintah langsung meminta sektor jasa keuangan memberikan berbagai relaksasi bagi mereka yang terdampak. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu tertentu.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Menghadapi kondisi yang nyaris serupa tak lantas membuat regulator langsung mengeluarkan kebijakan sejenis. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penerapan PPKM Darurat yang baru memasuki hari keempat.
"(Perpanjangan restrukturisasi) itu masih dibahas, kita lihat dulu dampak PPKM dan program vaksinasinya," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dalam Webinar Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus dan Vaksinasi, Jakarta, Selasa (6/7).
Restrukturisasi Masih Berlaku Hingga 2022
Agus menuturkan, OJK telah berkali-kali memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kredit. Terkini, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2022 mendatang.
"Kita lihat dulu, ketentuannya yang sekarang juga masih berlaku sampai Maret tahun depan," ujarnya.
Maka dari itu, OJK saat ini masih menunggu perkembangan dampak dari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Sebab, regulator akan melakukan evaluasi terlebih dulu dari pelaksanaan restrukturisasi kredit lanjutan yang ada saat ini.
"Nah sekarang kita masih mempelajari perkembangannya ke depan. Kan perlu ada evaluasi dulu," kata dia.
(mdk/bim)