Ada PPKM Level 3, Pemerintah Diminta Tidak Galak ke UMKM
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ikhsan menyebut, pengetatan level PPKM itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menyusul, tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana cara Kepala LKPP mendorong UMKK untuk berkontribusi dalam ekonomi Indonesia? Salah satunya dengan memasukan produknya di Katalog Elektronik. Sebagai marketplace terbesar yag dimiliki pemerintah, dengan memasukan produk dalam Katalog Elektronik, maka produk UMKK tersebut akan dilihat oleh 83 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 500 Pemerintah Daerah.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
"(Akumindo) mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ungkap Ikhsan saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (18 /11).
Meski begitu, Ikhsan meminta pemerintah tidak galak terhadap pelaku UMKM di masa PPKM Level 3, dengan tetap memberikan lampu hijau terhadap aktivitas usaha bisnis UMKM yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "UMKM (harus) tetap diberi ruang untuk berdagang dengan memperhatikan prokes kesehatan," tekannya.
Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah dan stakeholders terkait untuk tidak memberikan sanksi yang terlalu berlebihan bagi pelaku UMKM yang kedapatan melakukan pelanggaran selama periode PPKM Level 3.
"Jadi, apabila ada yang masih jualan jangan ditindak secara over acting," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
Baca juga:
Muktamar NU Desember 2021 Ditunda karena Ada PPKM Level 3
Kasus Harian Covid-19 Turun, Gibran Ingin Solo Turun Level 1
PPKM Level 3 Saat Libur Natal Tahun-Baru: Pemerintah Larang Pesta Kembang Api & Pawai
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Natal & Tahun Baru
Indonesia Serentak PPKM Level 3 Mulai 24 Desember-2 Januari 2022, Ini Aturan Mainnya
Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Libur Natal & Tahun Baru