Akhir periode II, Ditjen Pajak siap telusuri harta tak dilaporkan
Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Kami mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya dengan benar, agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan. Serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Jumat (9/12).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen.
"Sedangkan bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarny akan dikenakan sanksi hingga denda 200 persen," imbuhnya.
Mengantisipasi kewenangan Ditjen Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Tax Amnesty, Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.
Baca juga:
Menteri Susi minta Sri Mulyani periksa pajak pengusaha perikanan
Jokowi: Jika setengah WP ikut TA, kita tak perlu utang luar negeri
Momen Presiden Jokowi kecewa kecilnya jumlah peserta Tax Amnesty
Jokowi sebut orang Indonesia simpan Rp 11.000 triliun di luar negeri
Bos Kadin: Donald Trump silakan ke Jokowi belajar Tax Amnesty
5 Fakta kekesalan Menteri Sri Mulyani pada BUMN terkait Tax Amnesty
Menkeu ungkap Jakarta penyumbang peserta Tax Amnesty terbanyak