Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR. Dijelaskannya, perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).
Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. "Itu dicerminkan dari berbagai pos. Ada beberapa pos yang tahun ini sebelumnya belum dianggarkan, kemudian mengharuskan pemerintah melakukan berbagai perubahan," sambungnya.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.
Seluruh THR tersebut akan cair H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Komponen Gaji ke-13 Sama dengan THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Selain tunjangan hari raya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian, seluruh ASN dan Polri di daerah diharapkan bisa fokus melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)